KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara sekaligus mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara periode sebelumnya, Ruksamin, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan dua orang tersangka lainnya.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum korban, Muh. Baidar Maulid, laporan perkara ini telah diajukan sejak tanggal 5 April 2026. “Ya, sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya sudah dibuka ruang komunikasi, tapi tidak kooperatif, malah menunjukkan itikad buruk dan melakukan tindakan intimidatif. Kami sudah lama menunggu itikad baik dari pihak terlapor,” ungkap Baidar, Sabtu (1/8/2026).
Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini terjadi pada 6 Februari dan 27 Februari 2026 di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara. Menurut keterangan saksi di lokasi, sekelompok orang terlihat sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat pemotong, lalu memuatnya ke dalam truk. “Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, perbuatan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Ruksamin selaku mantan pejabat di Konawe Utara,” jelas Baidar.
Kuasa Hukum lainnya, Haskin Abidin, menjelaskan kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai nilai Rp4 miliar. “Kami telah melakukan estimasi dan mengumpulkan seluruh bukti yang dibutuhkan, yang semuanya telah dilampirkan dalam pelaporan resmi kepada pihak kepolisian,” sebut Haskin.
Ruksamin bersama dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan barang, juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan kejahatan. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada tahap I.
Di sisi lain, Kuasa Hukum korban lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Sultra dalam menangani perkara ini. “Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Sultra. Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Equality before the law, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum,” ujar Muhram.
Kuasa Hukum Ruksamin: Penetapan Tersangka Prematur, Masih Ada Sengketa Kepemilikan di Pengadilan
Di tempat terpisah, Dedi Ferianto selaku Kuasa Hukum Ruksamin menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya sangat prematur dan mengabaikan proses hukum perdata yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk pemaksaan ranah perdata menjadi pidana, mengingat status kepemilikan aset yang dipermasalahkan saat ini masih dalam proses uji di pengadilan atau berstatus Prejudicieel Geschil.
“Klien kami telah melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terkait kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut sejak tanggal 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Unaaha, dengan nomor register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh,” jelas Dedi.
Hingga saat ini, proses perdata tersebut sudah masuk tahap pembuktian. Pihak Ruksamin telah mengajukan empat alat bukti surat, sedangkan pihak pelapor mengajukan tujuh bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi sendiri diagendakan pada tanggal 6 Agustus 2026 mendatang.
“Sangat tidak logis jika di tengah proses penentuan hak milik yang sedang berjalan, pihak kepolisian justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian. Secara asas hukum, unsur ‘mengambil barang milik orang lain’ dalam tuduhan pencurian otomatis gugur sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dedi.
Pihak Ruksamin juga mengaku telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan kepada Polda Sultra sejak tanggal 5 Mei 2026, guna menunda proses penyidikan sampai putusan pengadilan perdata keluar.
Dedi juga menambahkan fakta yang berbeda dari narasi pelapor. Berdasarkan bukti yang dimiliki, mesin crusher yang dipermasalahkan tersebut awalnya didatangkan dari Morowali, Sulawesi Tengah, dan seluruh biaya pengadaan mulai dari pencarian barang, uang muka hingga pelunasan sepenuhnya diinisiasi dan ditanggung oleh Ruksamin.
“Kami berharap penegak hukum dapat menelusuri jejak aliran dana (follow the money) secara objektif. Keputusan harus didasarkan pada bukti transaksi yang sah dan fakta di lapangan, bukan narasi sepihak semata,” tutup Dedi Ferianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari tim kuasa hukum Ruksamin. Proses hukum terhadap kedua jalur perdata dan pidana dipastikan akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






