SULSEL – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Makassar — Selama ini, tak sedikit warga Makassar yang masih menyatukan sisa nasi, kulit buah, plastik bekas, dan baterai bekas dalam satu kantong sampah yang sama. Kebiasaan ini akan segera “dipaksa” berubah. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang ditetapkan pada 27 Juli 2026.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271/Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha.

Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran lengkap pemerintahan kota, mulai dari Sekretaris Daerah, seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, hingga seluruh ASN dan non-ASN, serta RT/RW se-Kota Makassar.
Empat Jenis Sampah Wajib Dipilah
Dalam instruksi ini, Wali Kota mewajibkan pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumbernya — baik di kantor maupun di rumah masing-masing — ke dalam empat kategori:
1) Sampah organik — sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan dan serasah.
2) Sampah anorganik — sampah dari bahan non-hayati atau produk sintetis yang membutuhkan waktu lama untuk terurai.
3) Sampah B3 — produk rumah tangga mengandung bahan berbahaya dan beracun yang sudah tidak digunakan, termasuk elektronik rusak.
4) Sampah residu — sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang, sehingga harus diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Setiap kantor dan rumah tangga diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah minimal untuk tiga kategori, menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU), serta mengolah sampah organik secara mandiri dengan teknologi tepat guna seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, atau biopori.
Instruksi ini juga mewajibkan setiap lingkungan membentuk BSU dengan koordinator pengelola, melakukan penimbangan sampah rutin minimal sepekan sekali, dan melaporkan hasilnya setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif serta memengaruhi penilaian kinerja (e-Kinerja) dan evaluasi insentif bagi pejabat, ASN, non-ASN, hingga ketua RT/RW.
Kebijakan ini sejalan dengan rencana penerapan sistem controlled landfill di TPA Antang mulai 1 Agustus 2026, di mana hanya sampah residu yang akan diterima di TPA, sementara sampah organik dan anorganik harus sudah diolah atau disalurkan ke Bank Sampah sejak dari rumah tangga.
“Kalau Bisa Busuk, Itu Organik” — Cara Mudah Bedakan Sampah ala Pakar
Salah satu tantangan terbesar di lapangan bukan soal aturan, melainkan soal pengetahuan dasar: banyak warga sebenarnya masih bingung membedakan sampah organik, anorganik, B3, dan residu.

Menanggapi hal ini, Dr. Salma Samputri, S.Pd., M.Pd., pakar pendidikan lingkungan sekaligus dosen Fakultas MIPA Universitas Negeri Makassar (UNM), membagikan cara sederhana yang bisa dipakai siapa saja di rumah.
“Sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Saya biasa mengajarkan mahasiswa dan guru dengan pertanyaan sederhana: ‘kalau didiamkan seminggu, apakah dia membusuk?’ Kalau iya, itu organik — sisa nasi, kulit buah, sayur, daun. Kalau tidak membusuk tapi masih bisa didaur ulang atau dijual, seperti botol plastik, kardus, kaleng, itu anorganik,” jelas Dr. Salma.
Ia menambahkan, kategori yang paling sering luput dari perhatian masyarakat justru sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
“Banyak yang tidak sadar bahwa baterai bekas, lampu neon pecah, kaleng cat, atau charger dan alat elektronik rusak itu masuk kategori B3, bukan sampah biasa. Ini tidak boleh dicampur karena bisa mencemari tanah dan air kalau sembarangan dibuang,” ujarnya.
Sementara sampah residu, menurutnya, adalah “sisa dari sisa” — seperti puntung rokok, popok bayi, atau kemasan multilayer yang sudah kotor dan tidak bisa didaur ulang maupun dibusukkan.
“Kalau sudah bingung masuk kategori mana, taruh saja di residu. Prinsipnya, residu itu memang seharusnya jadi kategori paling sedikit jika masyarakat sudah rajin memilah dari awal,” katanya.
Dr. Salma menilai, kebingungan semacam ini wajar terjadi karena selama bertahun-tahun masyarakat memang tidak dibiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
“Bertahun-tahun kita hanya mengenal satu tempat sampah untuk semua jenis buangan. Wajar kalau sekarang butuh waktu untuk terbiasa. Yang penting ada kemauan mencoba dulu dari hal paling sederhana, misalnya pisahkan dulu yang basah dan kering,” tuturnya.
Pakar: Perlu Diikuti Edukasi Berkelanjutan, Bukan Sekadar Aturan
Menanggapi terbitnya instruksi ini, pakar pendidikan lingkungan sekaligus dosen Fakultas MIPA Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Salma Samputri, S.Pd., M.Pd., menilai langkah ini sebagai momentum penting untuk mengubah kebiasaan pengelolaan sampah masyarakat Kota Makassar.
“Instruksi ini bagus karena mengunci kewajiban pemilahan sampah sampai ke level rumah tangga dan RT/RW, bukan hanya di instansi pemerintah. Tapi keberhasilannya sangat bergantung pada seberapa konsisten edukasi diberikan kepada masyarakat, bukan hanya mengandalkan sanksi administratif,” ujar Dr. Salma.
Menurutnya, dengan porsi sampah organik yang mendominasi hingga lebih dari separuh volume sampah yang masuk ke TPA Antang selama ini, kewajiban pengolahan sampah organik dari sumber — seperti melalui kompos, biopori, dan budidaya maggot — merupakan langkah paling strategis dalam kebijakan ini.
“Sampah organik itu sumber masalah utama di TPA karena cepat membusuk dan menghasilkan gas metana serta air lindi yang mencemari lingkungan. Kalau pengolahan sampah organik dari sumber bisa berjalan konsisten di tingkat rumah tangga dan kantor, beban TPA akan turun drastis,” jelasnya.
Dr. Salma juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam instruksi ini, mengingat kepala sekolah se-Kota Makassar turut menjadi pihak yang dituju.
“Sekolah adalah titik strategis untuk menanamkan kebiasaan memilah sampah sejak dini kepada anak-anak. Ini investasi jangka panjang, karena kebiasaan yang dibentuk di usia sekolah akan terbawa hingga dewasa,” katanya.
Ia berharap penerapan instruksi ini tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diiringi dengan pendampingan teknis dan sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat benar-benar memahami cara memilah sampah yang benar, bukan sekadar memenuhi kewajiban formal.
“Perubahan perilaku itu butuh proses. Pemerintah perlu memastikan sarana pemilahan tersedia merata, ada pendampingan di lapangan, dan masyarakat diberi pemahaman kenapa pemilahan ini penting — bukan hanya diberi tahu apa sanksinya,” pungkasnya.
Ia mengingatkan, mulai 1 Agustus 2026, Satgas Sampah Makassar bahkan tidak akan lagi mengangkut sampah rumah tangga yang belum dipilah.
“Jadi memilah sampah bukan lagi pilihan, tapi keharusan agar sampah kita tetap diangkut. Daripada bingung nanti sampah menumpuk di rumah, lebih baik mulai belajar memilah dari sekarang, sedikit demi sedikit,” tutupnya.
Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, bertepatan dengan persiapan penerapan kebijakan wajib pilah sampah dari rumah yang akan mulai diberlakukan secara ketat oleh Satgas Sampah Makassar pada 1 Agustus 2026 mendatang.
#(Tim RED KLTV INDONESIA)
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






