SULSEL – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– GOWA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah beserta perlengkapannya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar.

Pada Kamis (30/7/2026), penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kelima lokasi itu meliputi Kantor Bupati Gowa, Inspektorat, Bappeda, BPKD, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WITA hingga 17.30 WITA di kawasan Jalan Tumanurung, Kabupaten Gowa.

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak Subdit Tipidkor Polda Sulsel menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kini telah resmi berjalan.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari berkas administrasi, dokumen pembagian dan pemilihan seragam, hingga dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan proses pengadaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah dokumen yang diduga menjadi barang bukti dibawa keluar oleh penyidik dan dimasukkan ke kendaraan kepolisian dengan pengawalan ketat.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga mengungkapkan telah memanggil Muhammad Basri alias Om Bas alias BK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga saat ini, penyidik menyebut telah melayangkan dua kali surat panggilan.

”Kami meminta yang bersangkutan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini dapat menjadi terang,” ujar penyidik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan upaya paksa apabila panggilan berikutnya tidak dipenuhi, penyidik menegaskan bahwa seluruh langkah hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, namun saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan agar saksi hadir secara sukarela.
Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 27 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidik memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan dan pendalaman alat bukti masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran yang cukup besar.

Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan Polda Sulsel untuk mengetahui apakah ditemukan unsur tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
#Penulis:Kamaruddin Dg Ngawing
Kabiro Gowa – KLTV Indonesia
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






