PANGKALAN LESUNG – Kasus Dugaan penguasaan tanah secara ilegal menimpa seorang lanjut usia (lansia) berinisial SM, Warga RT 03/RW 04 Desa Pangkalan Lesung. Korban yang buta huruf
Diduga dibawa secara paksa oleh Sejumlah oknum untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya Dan menandatangani dokumen yang Tidak ia pahami.Peristiwa bermula Pada Senin, 18 Mei 2026. Seorang pria Berinisial AN, warga lubuk dalam Rawang kao,
Bersama beberapa warga RT 03/RW 04 Desa Pangkalan Lesung Mendatangi rumah korban. Saat itu, SM sedang berada di rumah Seorang Diri tanpa pendampingan Keluarga.berinisial AN datang dengan Maksud Meminta SHM atas nama Korban Dengan dalih bahwa tanah Tersebut Merupakan milik Neneknya.Pada hari Yang sama, Kelompok tersebut
Langsung membawa korban ke kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pangkalan Lesung. Tujuannya adalah Untuk mengambil SHM milik korban Yang tengah dijadikan agunan
Pinjaman di bank tersebut. Setelah Dari bank, korban langsung dibawa ke Kantor Notaris. Berinisial JA Di sana, korban 75⅝ang buta huruf disuruh Menandatangani sejumlah dokumen. Menurut informasi, pihak notaris Diduga sama sekali tidak
Membacakan atau menjelaskan isi Surat yang ditandatangani oleh Korban.Merasa hak-hak orang tuanya Dirampas secara sepihak, keluarga Korban langsung menunjuk Dharma Putra, S.H. dari Kantor Hukum
“Dharma Pasaribu & Associates” Sebagai penasihat hukum.Langkah Hukum cepat langsung diambil. Pada Kamis, 21 Mei 2026, Dharma Putra
Resmi mengirimkan surat Permohonan Sekaligus peringatan Hukum (somasi) kepada Pimpinan BRI Unit Pangkalan Lesung. Di hari yang Sama, kuasa Hukum korban juga Langsung
Menghubungi Notaris berinisial JA Guna Menuntut klarifikasi langsung Mengenai jenis dan isi dokumen yang Telah ditandatangani oleh
kliennya.Pernyataan dan Kajian Hukum Tegas Kuasa Hukum KorbanSaat dikonfirmasi oleh awak Mmedia pada Kamis (21/5), Dharma Putra, S.H., memberikan pernyataan Resmi sekaligus membedah kasus ini Dari kacamata hukum. Ia menegaskan Bahwa tindakan yang menimpa
kliennya memuat indikasi pelanggaran Pidana dan cacat hukum perdata yang sangat serius.1. Keabsahan Dokumen Cacat Demi Hukum akibat Cacat Kehendak”Secara hukum perdata, Berdasarkan Pasal 1320 Keperdataan, Salah satu syarat sah perjanjian Adalah adanya kesepakatan
Yang .bebas. Apa yang menimpa klien kami adalah bentuk abuse of Circumstance atau penyalahgunaan Keadaan. Mengambil lansia sebatang Kara, membawanya ke bank dan Notaris tanpa pendampingan Keluarga, Lalu menyuruhnya Menandatangani surat yang tidak ia Mengerti karena klien kami tuna Aksara (buta huruf), Adalah tindakan Manipulatif.
Berdasarkan jurisprudensi Mahkamah Agung, akta yang ditandatangani warga buta huruf tanpa dibacakan dan Dijelaskan sejelas-jelasnya oleh Notaris adalah cacat hukum dan batal Demi hukum,” urai Dharma Putra.2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jabatan NotarisDharma juga
menyoroti kinerja Notaris berinisial JA yang Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). “Pasal 16 ayat (1) Huruf m UUJN mewajibkan notaris Membacakan dan menjelaskan isi Akta di depan penghadap serta Saksi-saksi. Jika hal ini sengaja Diabaikan, kami tidak akan
Segan-segan melaporkan oknum Notaris ini ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan menggugatnya Atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPer,” Serunya.3. Peringatan Keras untuk Pihak Bank BRITerkait surat yang Dilayangkan ke BRI Unit Pangkalan Lesung, Dharma memperingatkan Pihak manajemen bank untuk
Memegang teguh prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle). “SHM Tersebut adalah agunan aktif yang Sah. BRI tidak boleh melepaskan atau menyerahkan sertifikat itu kepada berinisial AN atau pihak ketiga mana Pun tanpa pelunasan yang sah dari Debitur asli atau tanpa penetapan pengadilan. Jika BRI lalai dan Menyerahkannya begitu saja akibat Tekanan
Oknum-oknum ini, kami akan
Menggugat perdata pihak bank karena Turut serta melakukan Perbuatan Melawan Hu
iklan 1
iklan 2






