Klivetvindonesia.comMakassar-Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WITA. Bertempat di jalan jalan Lasuloro raya kel. Manggala Kec. Manggala telah diamankan pelaku penganiayaan dengan busur panah korban seorang ojol maxim Lk. Sandi S (29) alamat Jln. Borong raya Yang terjadi pada hari sabtu (16/5/26) sekitar pukul 11.15 wita TKP di Jln. Inspeksi Kanal Bangkala 
IDENTITAS PELAKU
Lk. MRH (17) Pek. Tidak Ada, Alamat Jl. Inspeksi kanal Bangkala kel. Bangkala Kec. Manggala / Kab. Jeneponto.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Menurut keterangan korban/pelapor bahwa awalnya korban melintas di sekitar lokasi kejadian dan bertemu dengan pelaku kemudian pelaku melepaskan anak panah busur kearah korban dan mengenai pinggang kanan korban mengakibatkan korban mengalami luka busur menancap di bagian pinggang kanan.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Manggala guna proses pengusutan lebih lanjut
Berdasarkan Laporan tersebut, atas Perintah Kapolsek Manggala KOMPOL SEMUEL TO’LONGAN,SH,MH,MSi melalui Kanit Reskrim AKP ANDI ILHAM,SH,MH Panit 1 Opsnal IPTU ANDI FAHRUDDIN Panit 2 Opsnal Reskrim IPDA MANNANG, Unit Opsnal Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan Saat Setelah Kejadian serta mengamankan enam orang remaja yang diduga teman pelaku melakukan pa. Ogah (palimbang-limbang) unit Opsnal mendatangi Rumah terduga pelaku maupun tempat yang biasa ditempati nongkrong namun nihil
Setelah personil melakukan pendekatan persuasif agar menyerahkan anak atau keluarganya untuk mengahdirkan / menyerahkan diri
Dan kemudian pada Hari Selasa Tanggal 19 Mei 2026 sekitar Pukul. 12.30 Wita Ia di Bawa Oleh orang tuanya ke polsek Dengan Maksud menyerahkan diri, selanjutnya pelaku di serahkan ke penyidik guna di lakukan proses lebih lanjut.
HASIL INTROGASI
– Lk.MHR mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan Busur panah di mana pada Awalnya pelaku sementara Palimbang dan pada saat terjadi kemacetan di Jln. inspkei kanal Bangkala tembusan Jln. Hertasning
Pelaku menegur Korban agar Tidak menerobos kemacetan, dan Ia mengakui di dekati oleh korban dan kemudian bajunya ditarik dan sempat di pukul 1 Kali. Dan pelaku Sempat Mebalas pukulan.
Den kemudian melarikan diri dan ia mengaku sempat di kejar dengan cara berlari Oleh Korban kemudian ia mengambil Busur serta ketapel Atau pelontar yang sebelumnya ia simpan di Pinggiran kanal/Rawa-Rawa.
Dan kemudian ia kembali ke tempat korban parkir motor sebelum korban hendak naik Ke sepeda motor miliknya ia melepaskan Busur ke arah Korban. Dan mengenai bagain pinggang / bagian belakang Korban, setelah itu ia melarikan diri meninggalkan Lokasi.
Dan sementara Pangka atau pelontar ia buang ke kanal.
BARANG BUKTI yang diamankan
– 1 (Satu) Buah Anak Panah/Busur.(yang Tertancap di pinggang sebelah kanan Korban)
– 1( Satu) Buah Switer warna merah (yang di gunakan pelaku saat berkelahi dengan korban)
Kapolsek Manggala kompol semuel To’longan, SH.,MH.,M.SI mengungkapkan setelah kejadian Pelaku sempat lari ke jl. malengkeri kemudian mencari Mobil Angkutan Umum dan menuju ke kab. jeneponto, dan saat mengetahui dirinya di cari dan di tongkrongi polisi, ia menyampaikan kepada Orng tuanya Dan akhirnya datang menyerahkan diri.
Motif kejadian tersebut pelaku tidak menerima baik teguran korban sehingga terjadi perkelahian dan penganiayaan menggunakan busur
iklan 1
iklan 2






