Matangkan Regulasi Berbasis Kebutuhan Warga, DPRD Sidrap Gelar FGD untuk 3 Ranperda Inisiatif

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

​SIDRAP Sulsel –Klik Indonesia.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengawal aspirasi masyarakat. Bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Sidrap, Senin 18 Mei 2026, DPRD menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD sekaligus.

Sebagai representasi rakyat, DPRD Sidrap berkomitmen penuh memastikan setiap regulasi yang dilahirkan tidak hanya matang secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan. FGD ini menjadi ruang krusial untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda dengan menghimpun masukan langsung dari unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, hingga elemen masyarakat lainnya.

​Pelaksanaan FGD dibagi ke dalam tiga sesi intensif yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta masing-masing Panitia Khusus (Pansus).

​Detil Pembahasan 3 Ranperda Inisiatif
​1. Sesi I: Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Pansus II)

FGD dibuka dengan pembahasan krusial mengenai ketahanan pangan yang dikawal oleh Pansus II. Diskusi berfokus pada muatan pasal, penguatan ketahanan pangan daerah, peran pemda dalam pengelolaan cadangan pangan, serta sinergi antar-pemangku kepentingan demi menjaga stabilitas pangan masyarakat.

​Mitra Sektor Pemkab (OPD): Dinas Pertanian, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan; Dinas Peternakan dan Perikanan; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Dinas PSDA; Dinas PemdesPPA; Bagian Hukum Setda; serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda.
​Mitra Eksternal & Akademisi: CV. Anugrah Malebbi Research, Rektor UMS Sidrap, Dekan Fakultas Vokasi Unhas Sidrap, Pimpinan Cabang Bulog Sidrap, serta keterwakilan ormas (Karang Taruna, NU, MUI, APDESI, dan KTNA).

2. Sesi II: Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan / CSR (Pansus III)

​Pansus III memimpin diskusi mendalam terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Perhatian peserta tertuju pada pentingnya pembentukan Forum CSR guna mengatur pola kemitraan antara perusahaan dan pemerintah daerah agar program CSR dapat lebih terarah, tepat sasaran, serta mendukung pembangunan daerah.

​Mitra Sektor Pemkab (OPD): Asisten II Setda, Bapperida, Bapenda, Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Dinas PMPTSP; Bagian Hukum Setda; dan Bagian Kerjasama Setda.

Mitra Eksternal & Sektor Swasta: CV. Anugrah Malebbi Research, Rektor Universitas Ichsan Sidrap, Wahdah Islamiyah, sektor perbankan (BNI, Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Bank Hasamitra, BSI, BRI), serta manajemen perusahaan seperti PT. Japfa Comfeed, PT. Barito Wind Energy, dan manajemen ritel modern (Alfamidi).

3. Sesi III: Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Pansus I)

​Sesi terakhir ditutup oleh Pansus I dengan membedah instrumen hukum terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat rentan di Sidrap. Isu strategis yang digodok meliputi perlindungan sosial, sinkronisasi data kesejahteraan sosial, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam pelayanan sosial.

​Mitra Sektor Pemkab (OPD): Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapperida, Dinas Kimprasda PU, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Kesra Setda.
​Mitra Eksternal & Akademisi: Ketua Karsa Etos Lagewa, Rektor IAI DDI Sidrap, BPS Sidrap, BPJS Kesehatan Sidrap, serta keterwakilan pemuda dari PMII Sidrap.

​Apresiasi dan Langkah Selanjutnya

​Pihak DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh perwakilan OPD, akademisi, pimpinan lembaga vertikal, pelaku usaha, hingga organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang telah menyumbangkan pemikiran terbaik mereka.

​Seluruh catatan, kritik, dan masukan konstruktif yang kami terima dalam FGD ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pansus I, II, dan III dalam merampungkan draf akhir ketiga Ranperda tersebut,” tulis rilis resmi DPRD Sidrap.

Melalui keterlibatan publik yang luas ini, DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang berkomitmen agar ketiga Ranperda inisiatif ini dapat segera disahkan. Produk hukum ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang efektif, responsif, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Risal Bakri).

 

——-

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *