Gorontalo, 19 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kota Gorontalo bersama DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum terhadap korban dugaan penganiayaan perempuan yang terjadi di wilayah Gorontalo. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak korban serta pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar berlangsung profesional dan transparan.
Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, bersama Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato, Deddy Bertus, turun langsung mendampingi korban berinisial MO serta tiga orang saksi untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yance Harun menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan sepele dan harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun masyarakat. Menurutnya, tindakan penganiayaan tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis yang mendalam.
“DPC AKPERSI Kota Gorontalo bersama DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato hadir untuk memberikan pendampingan kepada korban dan para saksi agar mereka memperoleh perlindungan hukum yang layak. Kasus penganiayaan terhadap perempuan bukan perkara kecil yang dapat diabaikan. Penanganannya harus serius, objektif, dan sesuai aturan hukum,” tegas Yance Harun.
Senada dengan itu, Dedi Bertus menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan. Ia memastikan AKPERSI akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum secara maksimal. Kehadiran kami bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, profesional, dan tidak merugikan korban maupun saksi,” ujar Deddy Bertus.
AKPERSI juga meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara serius, cepat, dan berdasarkan fakta hukum yang ada. Menurut mereka, perlindungan terhadap korban kekerasan harus menjadi prioritas demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Secara hukum, tindak penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk apabila kekerasan tersebut menimbulkan luka fisik maupun trauma psikis terhadap korban. Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan juga menjadi perhatian dalam berbagai regulasi nasional yang menekankan pentingnya perlindungan hak korban dan saksi selama proses peradilan berlangsung.
DPC AKPERSI Kota Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato berharap kasus ini dapat diproses secara adil tanpa adanya tekanan ataupun upaya yang menghambat penegakan hukum. Mereka juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
“Negara harus hadir melindungi korban. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Yance Harun. Deber27
iklan 1
iklan 2






