Ada Apa Kades Pallangga Belum Tandatangani Silsilah Keturunan Makkaraeng? Ahli Waris Minta Penjelasan

Oplus_16908288
MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

Klivetvindonesia.com GOWA — Polemik terkait administrasi silsilah keturunan Makkaraeng di Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mulai menjadi perhatian. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan alasan Kepala Desa Pallangga, Amrah Dg Nyau, yang disebut belum bersedia menandatangani dokumen silsilah keturunan tersebut.

 

Pertanyaan pun muncul: apa yang menjadi alasan kepala desa belum menandatangani dokumen tersebut? Apakah terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, persoalan keabsahan dokumen, atau ada pertimbangan lain yang perlu diketahui para ahli waris? Sabtu 05/09/2026.

 

Desa Pallangga merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pemerintah Desa Pallangga juga memiliki kanal informasi resmi yang memuat berbagai informasi terkait pemerintahan dan pelayanan desa.

 

Bagi pihak ahli waris, persoalan ini bukan sekadar masalah tanda tangan. Dokumen silsilah keluarga dapat memiliki arti penting dalam menjelaskan hubungan kekerabatan dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dalam berbagai kepentingan keluarga maupun proses hukum.

 

Karena itu, pihak ahli waris meminta penjelasan terbuka dan transparan dari Pemerintah Desa Pallangga mengenai alasan belum ditandatanganinya dokumen tersebut.

 

«“Kami hanya membutuhkan kejelasan. Kalau memang ada persyaratan yang belum lengkap, kami siap melengkapinya. Kalau ada alasan lain, kami juga berharap disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka,” demikian permintaan pihak ahli waris.»

 

Persoalan ini dinilai perlu segera mendapatkan titik terang. Pemerintah desa sebagai bagian dari pelayanan publik di tingkat desa diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan administrasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak dibuat bertanya-tanya.

 

Di sisi lain, Kepala Desa Pallangga Amrah Dg Nyau perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait alasan belum ditandatanganinya dokumen tersebut. Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh.

 

Pihak ahli waris berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan berdasarkan bukti administrasi yang jelas.

 

Masyarakat kini menunggu penjelasan: apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga silsilah keturunan Makkaraeng tersebut belum mendapatkan tanda tangan dari Kepala Desa Pallangga?

Penulis : Mustari

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *