Kliveindonesia.com Takalar – Iqbal Dg Liong, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris almarhumah Kamaria, meminta PT Ifah Galesong Jaya untuk bersikap adil dan transparan dalam proses pembayaran tanah empang yang berada di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. 27/7/2026.
Menurut Iqbal Dg Liong, pembayaran atas tanah tersebut hendaknya dilakukan dengan memperhatikan hak-hak seluruh ahli waris yang sah. Ia berharap tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses pembayaran yang tidak melibatkan atau mengabaikan para ahli waris.
“Kami hanya meminta keadilan. Hak-hak ahli waris harus dihormati dan setiap proses pembayaran dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iqbal Dg Liong.
Ia juga mengimbau PT Ifah Galesong Jaya agar terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan dan ahli waris yang berhak menerima pembayaran, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Iqbal menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga hak keluarga serta memastikan setiap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak keluarga berharap PT Ifah Galesong Jaya dapat membuka ruang komunikasi dengan seluruh ahli waris guna mencapai penyelesaian yang baik dan menghindari timbulnya sengketa di kemudian hari.
Penulis : Tim KL-TV.
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA

