Oknum Pegawai PDAM Gowa Tega memalsukan Tandatangan Orang lain Sebagai Penerima Uang 

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

MAKASSAR -KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com-Sikap oknum Pegawai PDAM Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang berinisial IW perlu adanya penyelidikan atas perbuatanya yang disinyalir.

melawan hukum dan kuat dugaan oknum yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama orang lain . Hal itu dilakukan ketika ia hendak menerima dana dari hasil pemasangan instalasi pipa air di PDAM Kabupaten GOWA Sulawesi Selatan .

Informasi yang diperoleh bahwa wanita yang ber inisial IW tersebut yang bersangkutan bertugas di bagian pengadaan .dana dari hasil pemasangan pipa PDAM baru tersebut diduga yang bersangkutan transfer ke nomor rekening pribadinya .

Kemudian wanita yang berinisial IW ini memberikan kwitansi atas nama pihak lain dan menandatangani dengan memalsukan tanda tangan , pihak orang lain sebagai penerima .

Menyikapi hal ini lembaga kontrol independen nasional mengklarifikasi kepada nama yang ada dalam kwitansi dan beliau menyatakan bukan tanda tangan saya ini .

Ketika diklarifikasi ke direktur umum PDAM kata dia bahwa akan mengambil tindakan tegas kepada oknum yang diduga telah mengabil dana milik orang lain untuk pribadi IW.

Usai mengklarifikasi akan hal tersebut , pihak PDAM kab Gowa menawarkan untuk segera di pasangkan instalasi pipa baru.

Mendengar hal itu , pihak lembaga kontrol independen nasional belum menjawab atas penawaran tersebut tapi pihaknya meminta agar segera diproses oknum tersebut yang diduga melakukan hal itu . sebagai bukti bahwa PDAM kabupaten Gowa bersikap tegas kepada pelaku yang diduga merugikan masyarakat dan juga merugikan PT PDAM Kabupaten Gowa. Dengan modus operandi menerima dana pemasangan baru , dan tidak mendaftarkan calon pelanggan tersebut serta menunjuk pihak lain sebagai penerima dan melakukan pemalsuan tanda tangan milik pihak orang lain.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 (Pasal 45): Secara tegas menyatakan bahwa setiap pegawai PDAM dilarang melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan/daerah serta dilarang mencemarkan nama baik PDAM, Daerah, dan/atau Negara

Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga nama baik dapat dikenai hukuman mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pecat).

Dengan diterbitkannya berita ini. Lembaga kontrol independen menunggu hasil tindakan bahwa akan di berikan SP1 kepada oknum pegawai tersebut sebagai bukti adanya tindakan tegas kepada pelaku yang diduga telah mencoreng nama baik PDAM kabupaten Gowa dengan menggunakan kwitansi dan, stempel resmi dan diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama pihak lain.

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *