Menaker Larang Syarat ‘Good Looking’ Dan Batas Usia Di Loker, Minta Masyarakat Laporkan Perusahaan Nakal

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

klivetvindonesia.com., JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia dilarang keras mencantumkan kriteria penampilan fisik seperti good looking maupun pembatasan usia dalam pengumuman lowongan kerja,

Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus praktik diskriminasi serta mendorong proses rekrutmen yang lebih transparan dan berbasis kompetensi.

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Menaker dalam pidatonya di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi kampus pada Senin (10/8/2026).

 

 

Dasar Hukum dan Imbauan Pelaporan

Menaker menjelaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan sejak tahun 2025.

“Tahun lalu, saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking, dalam recruitment. Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan, ya. Jadi itu tidak boleh,” ujar Yassierli.

 

 

Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa kualifikasi fisik dan batas usia tidak boleh dijadikan tolok ukur utama kelayakan seorang calon pekerja, kecuali jika terdapat kaitan langsung dan mendasar dengan standar kompetensi teknis pekerjaan tersebut.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong dunia usaha untuk menerapkan prinsip rekrutmen berbasis meritokrasi (merit-based recruitment), di mana tolak ukur utama penilaian calon tenaga kerja difokuskan pada kualifikasi, pengalaman, dan kapabilitas profesional.

 

Dukungan Program Magang Nasional 150 Ribu Kuota

Guna memperluas akses penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan angkatan kerja muda, Kemnaker bersamaan dengan itu tengah mengakselerasi Program Magang Nasional.

 

Berikut adalah poin utama penyelenggaraan Program Magang Nasional:

Kuota Peserta: Menjangkau hingga 150.000 peserta di seluruh Indonesia.

Biaya Program: Bebas biaya (100% gratis) bagi para pencari kerja.

Durasi & Pendanaan: Berlangsung selama 6 bulan dengan seluruh biaya operasional ditanggung oleh pemerintah, sehingga perusahaan penerima magang tidak dibebani biaya.

“Makanya program magang nasional 150 ribu orang gratis, perusahaan itu tidak perlu bayar selama 6 bulan,” tambah

 

Menaker.

Melalui kombinasi penegakan aturan rekrutmen nondiskriminatif dan penyediaan program magang berskala nasional, Kemnaker optimistis iklim ketenagakerjaan di Indonesia akan menjadi lebih inklusif, adil, dan berdaya saing tinggi.

 

Team media kltv Indonesia

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *