Diduga PT SIR Sei Mandau Tahan Gaji Juni–Juli, Beras, dan Bonus Tahunan; Pekerja 16 Tahun Terlantar, Pemerintah Diminta Segera Bertindak!

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

SIAK,|| Klivetvindonesia.com – 29 Juli 2026, Nasib Hasan Hulu, pekerja yang mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 16 tahun di PT SIR Sei Mandau, kini menjadi sorotan. Menurut pengakuannya, setelah proses pemutusan hubungan kerja (PHK), sejumlah hak normatifnya diduga belum dipenuhi, mulai dari gaji, jatah beras, cuti tahunan, hingga bonus tahunan. Kondisi tersebut, menurut Hasan, mengakibatkan istri dan anak-anaknya terancam terlantar.

Hasan Hulu, lahir di Nias, 3 Januari 1982, beralamat di Perumahan PT SIR Afdeling II Sungai Mandau, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, menjelaskan dirinya mulai bekerja sebagai pemanen sejak Oktober 2009. Saat diterima bekerja, menurutnya, perusahaan hanya menyampaikan bahwa mutasi dapat dilakukan antar afdeling dalam lingkungan PT SIR Sungai Mandau sesuai kebutuhan perusahaan.

Namun pada Juni 2026, perusahaan menawarkan mutasi ke wilayah Kampar. Hasan menyatakan keberatan karena, menurutnya, lokasi tersebut berbeda nama perusahaan dan tidak pernah menjadi bagian dari perjanjian kerja yang dipahaminya. Selain itu, istrinya mengalami disabilitas sehingga tidak dapat bekerja, sementara kedua anaknya masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA di Sungai Mandau.

Pada 3 Juni 2026, Hasan menerima Surat Panggilan Pertama terkait penolakan mutasi. Kemudian pada 8 Juni 2026 diterbitkan Surat Panggilan Kedua, dan pada hari yang sama diterbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hasan menegaskan dirinya bukan menolak bekerja, melainkan memohon agar perusahaan mempertimbangkan kondisi keluarganya dan menjelaskan dasar hukum mutasi ke perusahaan yang menurutnya berbeda.

Menurut Hasan, sebelum PHK dilakukan masih terdapat hak-haknya yang belum diterima, yakni cuti tahunan selama 29 hari, jatah beras karyawan sebanyak 39 kilogram, gaji yang dipotong pada pembayaran Juni 2026, gaji bulan Juli 2026, serta bonus tahunan sekitar Rp6 juta. Ia mengaku kondisi tersebut membuat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi.

Perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditempuh melalui perundingan bipartit pada 26 Juni 2026, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga dilanjutkan ke mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak pada 16 Juli 2026.

Dalam mediasi tersebut, Hasan didampingi LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, sedangkan perusahaan diwakili oleh manajemen. Hasan menyatakan tetap ingin bekerja kembali. Namun apabila perusahaan tetap melakukan PHK, ia meminta seluruh haknya dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasan, dalam forum mediasi mediator menyampaikan agar hak-hak normatif pekerja diperhitungkan sesuai ketentuan hukum, dengan estimasi nilai hak mencapai sekitar Rp50 juta lebih. Sementara perwakilan perusahaan, menurut Hasan, menyampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan.

Hasan juga meminta perusahaan memperlihatkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disahkan oleh instansi ketenagakerjaan apabila memang dijadikan dasar kebijakan. Selain itu, apabila perusahaan menyatakan dirinya mengundurkan diri, Hasan meminta agar diperlihatkan surat pengunduran diri asli yang ditandatangani olehnya.

Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Hasan memohon agar segera menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai dasar apabila perkara dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia juga meminta surat pengantar kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila memenuhi persyaratan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perselisihan PHK wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum, dan hak-hak normatif pekerja wajib diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi media, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak menyampaikan telah meminta pihak perusahaan menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan, antara lain salinan PKB, surat mutasi, surat pengunduran diri apabila ada, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan proses PHK. Setelah seluruh dokumen diperiksa, Disnaker akan menerbitkan Anjuran Tertulis sesuai kewenangannya. Menurut keterangan yang disampaikan dalam proses mediasi, perwakilan perusahaan saat itu menyatakan perusahaan hanya bersedia memberikan uang pisah.

Hasan berharap Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak normatif pekerja apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ia juga meminta DPRD Kabupaten Siak, khususnya komisi yang membidangi ketenagakerjaan, memanggil pihak perusahaan melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SIR Sei Mandau belum memberikan tanggapan resmi atas substansi pengaduan Hasan Hulu. Redaksi  memberikan ruang dan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *