Mantan Kades Yipilo Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Pohuwato

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

POHUWATO, 28 Juli 2026 – Mantan Kepala Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Pandris Mbuinga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp ke Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.

 

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.18 Wita dan tercatat dengan Nomor: LP/207.B/VII/2026/SPKT/Res-Phwt.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP), Pandris, 34 tahun, warga Desa Yipilo, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya dilakukan melalui media sosial maupun aplikasi WhatsApp.

 

Dalam laporan itu turut disebutkan sebuah nomor WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Namun, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) di Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato.

 

Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh redaksi, status perkara masih tercatat dalam penyelidikan (lidik). Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak, serta melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

 

Pandris Bantah Tuduhan

 

Sebelumnya, Pandris Mbuinga telah membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan nomor telepon yang disebut-sebut digunakan untuk menghubungi maupun mengintimidasi seorang pelapor berinisial NT terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Gorontalo.

 

Menurut Pandris, nomor telepon tersebut bukan miliknya dan ia membantah pernah melakukan intimidasi maupun komunikasi sebagaimana informasi yang beredar.

 

«”Saya tegas membantah bahwa nomor tersebut bukan milik saya. Silakan dibuktikan secara hukum. Apabila memang terbukti nomor itu milik saya, saya siap bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Pandris.»

 

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah mengatasnamakan marga Mbuinga sebagai keluarga yang memiliki pengaruh untuk menyelesaikan persoalan hukum di Kabupaten Pohuwato.

 

Pandris menegaskan menghormati proses hukum atas laporan NT di Polda Gorontalo dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

 

«”Saya sangat menghormati proses hukum yang telah dilaporkan NT ke Polda Gorontalo. Namun saya tidak pernah meneror NT, tidak pernah mengintimidasi, apalagi mengatasnamakan keluarga saya sebagai pihak yang berkuasa atau berpengaruh di Pohuwato,” katanya.»

 

Selain itu, Pandris juga membantah pernah menyampaikan pernyataan yang menyinggung masyarakat Desa Yipilo. Ia mengaku menghormati seluruh masyarakat dan tidak pernah mengeluarkan ucapan yang merendahkan pihak mana pun.

 

Soroti Pentingnya Konfirmasi

 

Pandris turut menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menurutnya mengaitkan namanya tanpa terlebih dahulu dilakukan konfirmasi atau permintaan klarifikasi.

 

Menurut dia, setiap produk jurnalistik semestinya menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

 

«”Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut nama saya tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme,” ujarnya.»

 

Proses Hukum Masih Berjalan

 

Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen laporan kepolisian serta pernyataan pihak pelapor. Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait perkara yang dimaksud.

 

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih merupakan bagian dari proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Catatan Redaksi: Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari Polres Pohuwato maupun klarifikasi dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik.

Deber27

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *