klivetvindonesia.com Makassar — Aksi penutupan akses jalan masuk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sempat dilakukan oleh warga pemulung di Jalan AMD Borong Jambu, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (28/7/2026).

Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.40 WITA tersebut diikuti sekitar 100 orang dan dipimpin oleh Pr. Ana Dg. Boha. Warga pemulung menyampaikan penolakan terhadap program pemerintah terkait pemilahan sampah menjadi tiga jenis, yakni sampah organik, anorganik, dan residu.
Menurut warga, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap keberlangsungan mata pencaharian para pemulung yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengumpulan dan pemilahan sampah di kawasan TPA Tamangapa.
Dalam aksinya, massa menutup akses jalan masuk menuju TPA, menyampaikan orasi secara bergantian menggunakan pengeras suara, serta membentangkan spanduk bertuliskan “KEMBALIKAN HAK PEMULUNG” dan “KAMI MENOLAK SAMPAH RESIDU.”
Akibat penutupan tersebut, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut sampah menuju TPA Tamangapa sempat mengalami hambatan.
Personel Polsek Manggala yang dipimpin Wakapolsek Manggala AKP H. Abd. Rahman langsung turun ke lokasi untuk melaksanakan pengamanan, monitoring situasi, serta melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif kepada perwakilan warga agar aksi tetap berlangsung aman dan kondusif.
Sekitar pukul 10.20 WITA, massa aksi ditemui oleh Kasi Trantib dan Penegakan Perda Kecamatan Manggala, Muhammad Restu Ramadhani, S.Kom. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Makassar atau perwakilan Pemerintah Kota Makassar guna menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan program pemilahan sampah.
Pihak Kecamatan Manggala kemudian menyarankan agar warga membuat surat permohonan audiensi yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk dilakukan pembahasan. Namun, penyampaian tersebut belum dapat diterima oleh massa yang memilih tetap bertahan dan melanjutkan aksi penutupan akses jalan.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.48 WITA, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, S.Pt., M.Sc., Ph.D., menemui massa aksi dan memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan program pemilahan sampah.
Pihak DLH menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan serta mencari solusi terkait keberadaan dan aktivitas warga pemulung di TPA Tamangapa. Selain itu, berbagai alternatif dan solusi terbaik juga akan dikaji kembali dalam pelaksanaan program pemilahan sampah sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Makassar.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya dapat diterima oleh massa. Warga kembali melanjutkan orasi dan tetap melakukan penutupan akses jalan masuk menuju TPA Tamangapa.
Pada pukul 11.05 WITA, Wakapolsek Manggala AKP H. Abd. Rahman memberikan imbauan secara humanis dan persuasif kepada massa agar membuka kembali akses jalan. Imbauan tersebut disampaikan agar kendaraan pengangkut sampah dapat kembali beroperasi serta menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Melalui komunikasi dan pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian bersama pihak terkait, massa akhirnya membuka kembali akses jalan masuk TPA Tamangapa sekitar pukul 11.24 WITA. Kendaraan pengangkut sampah pun kembali dapat melaksanakan aktivitas operasional.
Sekitar pukul 11.38 WITA, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi. Seluruh rangkaian aksi penutupan akses jalan masuk TPA Tamangapa berakhir pada pukul 11.40 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga pemulung atas kekhawatiran terhadap dampak program pemilahan sampah terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka. Sementara itu, kehadiran Polsek Manggala dalam kegiatan tersebut bertujuan menjaga keamanan, mengawal penyampaian aspirasi, serta memastikan situasi tetap kondusif hingga seluruh rangkaian aksi berakhir.
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






