Massa KMPTN Desak Dugaan Pelanggaran Etik Advokat Diproses, Sampaikan Empat Tuntutan di Makassar

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

 

SULSELKLTV INDONESIA

Bacaan Lainnya
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

klivetvindonesia.com–  Makassar – Sejumlah massa yang tergabung dalam Komunitas Penggarap Tanah Negara (KMPTN) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Senin (20/7/2026). Aksi yang berlangsung di sekitar kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kelurahan Panambungan, itu diawali dengan penyampaian aspirasi di depan Pengadilan Tinggi Makassar dan dilanjutkan ke Kantor Hukum Muhdar, SH.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin oleh Achmadi Rick selaku penanggung jawab kegiatan. Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang berisi desakan agar dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat diproses melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

Dalam orasinya, massa menyampaikan seruan “Hidup Keadilan! Hidup Rakyat Indonesia!” sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Menurut Achmadi Rick, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga setiap advokat memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi kode etik dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dugaan adanya pelanggaran etik yang ditujukan kepada tiga advokat, yakni Muhdar, SH, Nanang, SH, dan Muh. Rusli, SH. Dugaan tersebut, menurut massa, perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh organisasi advokat yang berwenang. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Massa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.

Dalam aksinya, KMPTN menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Dewan Kehormatan Profesi Advokat segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum advokat yang dimaksud. Apabila terbukti, massa meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk dugaan kolusi, suap, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses peradilan (obstruction of justice).

3. Meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

4. Mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum serta menjaga marwah profesi advokat dengan mendukung penegakan kode etik dan supremasi hukum.

Achmadi Rick menambahkan bahwa organisasi advokat memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan profesi melalui penegakan kode etik secara objektif dan independen. Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun profesi advokat.

Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dan berjalan dengan tertib. Hingga kegiatan berakhir, massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut serta menunggu langkah resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Narasumber: Achmadi Rick.

MJ@19

Catatan Redaksi : Redaksi Tetap Membuka Hak Jawab/Klarifikasi atau Tanggapan Untuk Pihak-pihak yang disebutkan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *