KLTV, GORONTALO – Seorang warga bersama tim kuasa hukum dari Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) resmi melaporkan PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Jumat (29/05/2026).
Pelapor didampingi kuasa hukum DPN, Susanto Kadir dan Sitti Magfirah Makmur, serta sejumlah tim pendamping lainnya saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai merugikan klien mereka.
Dalam keterangannya, pihak pelapor mengungkap adanya dugaan kejanggalan terkait dokumen jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Klien menegaskan bahwa BPKB kendaraan tersebut secara sah hanya dijaminkan kepada pihak BRI Finance dan tidak pernah dialihkan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Namun demikian, klien mengaku belakangan mendapat penagihan dari pihak eksternal yang tidak pernah memiliki hubungan perjanjian langsung dengannya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya oknum yang mengalihkan atau menjaminkan kembali dokumen BPKB tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
Kuasa hukum DPN menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan objek jaminan secara tidak sah. Dugaan itu, menurut mereka, telah menimbulkan kerugian materiil maupun tekanan psikologis terhadap klien sebagai debitur.
“Klien kami hanya memiliki hubungan pembiayaan dengan satu lembaga pembiayaan. Karena itu, munculnya pihak lain yang melakukan penagihan menjadi pertanyaan besar dan harus ditelusuri secara hukum,” ujar salah satu kuasa hukum DPN.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi dan administrasi pembiayaan, guna memperkuat laporan yang diajukan kepada penyidik.
Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan pengalihan jaminan tersebut.
Pihak pelapor juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi klien yang merasa dirugikan. Deber27
iklan 1
iklan 2






