Klivetvindonesia.com LANGKAT – Perseteruan pasca perdamaian kasus saling lapor di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kembali memanas. Advokat Andro Oki SH secara tegas menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap seorang pengusaha sawit berinisial RB yang diduga menyebarkan tuduhan bahwa dirinya menggelapkan dana kompensasi perdamaian milik kliennya.
Menurut Andro Oki, tuduhan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk serangan terhadap integritas profesinya sebagai advokat yang selama ini mendampingi proses hukum JIB dan anaknya, LB (15). Ia menegaskan seluruh proses penyerahan dana dilakukan secara terbuka dan diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara, Jumat (29/05/2026).
“Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya memiliki dasar, saksi, dan kronologi yang jelas terkait penyerahan dana tersebut. Nama baik saya dipertaruhkan dalam perkara ini,” tegas Andro Oki kepada wartawan.
Kasus ini bermula setelah perkara saling lapor antara JIB bersama anaknya LB dengan IPB berakhir damai melalui mekanisme yang difasilitasi Forkopimda Kabupaten Langkat. Namun setelah perdamaian tercapai, muncul isu liar yang menyebut dana kompensasi yang diterima pihak JIB diduga mencapai lebih dari Rp200 juta, sementara yang diterima hanya Rp130 juta.
Andro Oki membantah keras tuduhan bahwa terdapat dana yang hilang atau digelapkan. Ia menjelaskan bahwa uang kompensasi sebesar Rp130 juta telah diserahkan kepada RB yang saat itu disebut sebagai pihak keluarga sekaligus orang yang selama ini aktif mendampingi JIB dan LB selama proses hukum berlangsung.
“Uang itu saya serahkan. Bahkan penyerahannya dilakukan di rumah RB sendiri. Kalau sekarang muncul tuduhan seolah-olah ada dana yang saya gelapkan, itu tuduhan serius dan berpotensi menjadi fitnah,” ujarnya.
Menurut Andro, polemik bermula setelah beredar informasi yang mengklaim bahwa IPB menjual lahan sawit senilai Rp250 juta untuk keperluan perdamaian. Informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya itu kemudian berkembang menjadi asumsi bahwa terdapat selisih dana yang diduga tidak sampai kepada pihak JIB. Dari sinilah muncul tudingan yang mengarah kepada dirinya.
Merasa reputasi dan profesinya diserang, Andro Oki menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan siap melayangkan somasi hingga membuat laporan polisi apabila tuduhan tersebut terus disebarluaskan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau tuduhan ini terus dimainkan ke publik dan mencemarkan nama baik saya, maka saya akan tempuh jalur hukum. Saya siap somasi dan melapor. Negara ini negara hukum, bukan tempat menyebarkan fitnah dan opini sesat tanpa bukti,” tegasnya.
Diketahui, perdamaian antara JIB dan IPB telah dilakukan melalui pencabutan laporan pada 18 April 2026 di Polres Langkat. Kesepakatan damai tersebut bahkan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, termasuk Bupati Langkat, Kapolres Langkat, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.
Meski perdamaian resmi telah tercapai, suasana di tengah masyarakat Desa Salapian disebut masih menyisakan gesekan. Sejumlah warga menilai munculnya campur tangan pihak ketiga dan beredarnya berbagai informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi memperkeruh hubungan yang sebelumnya telah disepakati untuk dipulihkan.
Kini, sorotan publik bukan lagi pada perkara yang telah berdamai, melainkan pada polemik tudingan yang berkembang setelahnya. Jika tidak segera dibuktikan atau dihentikan, konflik baru dikhawatirkan dapat menyeret lebih banyak pihak ke dalam persoalan hukum yang berbeda dari perkara awal yang sebenarnya telah selesai.
Rezanasti
iklan 1
iklan 2






