Pernyataan Resmi Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (P3A) Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan Mahasiswi Asal Pohuwato

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

K-LTV, Pohuwato – Pemerintah daerah melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (P3A), Arnice Malanuwa, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Kota Gorontalo dengan korban diketahui merupakan warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Dalam keterangannya, Kabid P3A menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut serta mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan, tanpa memandang latar belakang maupun motif yang melatarinya.

“Prioritas utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” ujar Arnice Malanuwa.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pihaknya akan segera melakukan penjangkauan awal terhadap korban guna memberikan layanan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma, serta bantuan dan pendampingan hukum apabila dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, Bidang P3A juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan.

“Kami berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera kepada pelaku,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah meminta seluruh pihak mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diajak untuk meningkatkan kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar dengan segera melaporkan kepada pihak terkait maupun kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan adanya tindak kekerasan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dugaan tindak penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Apabila korban merupakan perempuan atau anak dan ditemukan unsur kekerasan berbasis gender maupun perlindungan khusus terhadap anak, maka penanganannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan perlindungan warga, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, humanis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di Kabupaten Pohuwato. Deber27

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *