Klivetvindonesia.com.Kapuas Hulu Kalbar Lumbung Informasi Masyarakat melalui Ketua Umumnya, Syafarahman, C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ, menegaskan bahwa mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap simbol negara. Hal itu disampaikan kepada awak media, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Syafarahman, Indonesia telah memiliki regulasi tegas terkait penggunaan bendera nasional. “Kalau bendera sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya segera diganti dengan yang baru. Membiarkannya tetap berkibar bukan hanya soal estetika, tetapi ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU tersebut, Pasal 24 huruf c secara eksplisit melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
“Pelanggar ketentuan ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 67 huruf b UU 24/2009, yakni penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” jelas Syafarahman.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penghormatan terhadap bendera adalah cerminan nasionalisme. Tindakan tidak hormat lain seperti merusak, menginjak-injak, atau membakar bendera juga masuk dalam delik pidana dengan ancaman serupa berdasarkan Pasal 67 huruf a.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan edukasi. Bendera Merah Putih adalah marwah bangsa. Menghormatinya berarti menghormati perjuangan para pendiri republik,” tegasnya.
Syafarahman juga menyoroti instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, yang masih mengibarkan bendera tidak layak. “Jika anggaran ada, tidak ada alasan untuk tidak mengganti. ADD dan DD salah satunya diperuntukkan bagi operasional pemerintahan, termasuk pengadaan atribut kenegaraan. Bila dibiarkan, publik berhak mempertanyakan komitmen kepala desa terhadap nilai kebangsaan sekaligus pengelolaan anggarannya,” tutupnya.
UU 24/2009 sendiri membagi ketentuan pidana terkait simbol negara dalam Pasal 66 hingga 74. Pasal 66 mengatur tindak pidana terkait bahasa, Pasal 67 untuk bendera negara, Pasal 68-69 untuk lambang negara, dan Pasal 70-74 untuk lagu kebangsaan. Khusus lambang negara, ancaman pidana lebih berat, yakni penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta apabila dirusak dengan maksud menodai atau menghina.
/Red/
iklan 1
iklan 2
iklan 3






