LKBHMI Cabang Makassar Menyoroti Dugaan Represi Satpol PP dalam Konflik Agraria Desa Harapan, Luwu Timur

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-, 30 April 2026 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar menyoroti keras dugaan tindakan represif aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam konflik agraria yang terjadi di Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur.

Konflik tersebut mencuat setelah adanya bentrokan antara aparat dan masyarakat petani dalam proses pengawalan kegiatan land clearing lahan seluas kurang lebih 395 hektare yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan hukum dan sosial.

LKBHMI Cabang Makassar menilai bahwa keterlibatan Satpol PP dalam situasi sengketa agraria yang belum memiliki kejelasan hukum berpotensi melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Arya Hairul Ailal, selaku Pengurus LKBHMI Cabang Makassar Bidang Pengabdian Masyarakat, menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan konflik ini justru berpotensi memperkeruh keadaan.

“Kami menilai adanya dugaan tindakan represif dalam pengawalan land clearing. Satpol PP seharusnya berfungsi sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari tekanan dalam konflik agraria yang legalitasnya masih dipersoalkan,” ujarnya.

Arya juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan bagian dari keluarga yang terdampak langsung dalam konflik tersebut,
“keluarga kami kami merupakan salah satu korban dugaan perampasan lahan. Tanah tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga. Karena itu, kami melihat persoalan ini bukan hanya sebagai isu hukum, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan dan keadilan sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, LKBHMI Cabang Makassar menekankan bahwa konflik di Desa Harapan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif. Masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun, sehingga penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip keadilan, bukan sekadar legalitas formal.

Sikap dan Tuntutan LKBHMI Cabang Makassar:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menghentikan sementara kegiatan land clearing.
2. Meminta penarikan aparat Satpol PP dari lokasi konflik guna mencegah eskalasi kekerasan.
3. Mendorong dilakukannya audit hukum dan geospasial secara independen terhadap status dan legalitas lahan.
4. Mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang adil, transparan, dan partisipatif dengan masyarakat terdampak.
5. Menuntut perlindungan terhadap hak-hak petani serta penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.

LKBHMI Cabang Makassar menegaskan bahwa pemerintah seharusnya hadir sebagai mediator yang menjamin keadilan bagi seluruh pihak, bukan justru memperkuat tekanan terhadap masyarakat.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Negara harus berpihak pada keadilan, bukan hanya pada kepentingan administratif atau investasi,” tutup Arya.

Konflik ini menjadi peringatan penting bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *