Pemda Ende Melakukan Penggusuran Di Salah Satu Rumah Warga Di Jalan Irian Jaya 

Oplus_16908288
Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

 

KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–   Dalam Rangka Penertiban Aset Daerah Pemda Ende, maka langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pemda yakni Menginventarisirkan Semua Kekayaan Pemda, baik Barang – Barang Bergerak, maupun yang Tidak Bergerak seperti Tanah, Bangunan Serta Surat Obligasi Lainnya).

 

Sehubungan dengan hal tersebut , maka salah satu Rumah Warga Dijalan Irian Jaya juga dapat bagian untuk digusur, tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Ende mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dengan Dibuktikan Sertakan Sertifikat Tanah Atas Hak Kepemilikan.

 

Kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi ķita warga masyarakat yang mendirikan bangunan diatas Tanah Milik Pemerintah , seharusnya kita membangun Komunikasi yang baik dengan Pihak terkait sehingga bisa memperoleh Solusi bagi kita yang menempati Tanah tersebut.

 

Penggusuran Rumah Dijalan Irian Jaya yang sempat terjadi Polemik Antara Pihak terdampak dan Pemerintah selaku Pemilik Tanah,Hal itu terjadi karena pihak terdampak tidak mengakui kepemilikan tanah tersebut adalah Pemerintah.

 

Dilain sisi , pihak yang menempati Tanah tersebut mengakui adalah milik Provinsial SVD Ende, sehingga atas dasar Itu pihak terdampak mempertahankan untuk tidak boleh dilakukan penggusuran.

 

Maka untuk mengatasi Polemik tersebut tentunya Pemerintah mempersilakan kepada pihak – pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan Gugatan Di lembaga Perdata Administrasi Negara. Jika ada pihak – pihak yang merasa dirugikan oleh Pemerintah dalam hal Ini PemDa Ende.

 

Sebagai Warga Masyarakat yang baik sesungguhnya Kita Patut Apresiasi Kepada PemDa, karena sudah melakukan hal yang baik dalam Penertiban Aset.Karena Aset Daerah Adalah Kekayaan Kita Warga Masyarakat Pada Umumnya.Dengan Itu Pemerintah Dapat membangun infrastruktur yang menghasilkan untuk terciptanya Penerimaan Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

 

Sehubungan dengan penertiban aset pemda Ende , seharus kita bersyukur kepada pemda Ende dibawa kepemimpinan Yosef Benediktus Badeoda , SH .MH selaku Bupati Ende karena

dia bukan mengejar pencitraan tapi menertibkan dan mengamankan aset – aset daerah yang tidak diurus dan dikelola dengan baik .

 

Jika kita mencermati dan mengamati kutipan pembicaraan Bupati Ende , Yosef Benediktus Badeoda , SH. MH bawa banyak aset tanah dan bangunan milik pemda yang ditempati oleh masyarakat bahkan ada juga yang ditempati keluarga pejabat , saking  lamanya tinggal dan dibiarkan ada yang mengklaim bahwa itu milik mereka tanpa membayar uang sewa dan tanpa juga membayar pajak kepada pemerintah ,”ucap bupati .

 

Lebih lanjut dia menuturkan di SMEA lama banyak penghuni yang tinggal dilokasi tersebut , ketika melakukan penertiban mereka trima dengan lapang dada dan keluar dari lokasi tanpa persoalan .

 

Beda dengan aset pemda di jalan Irian Jaya hanya ada satu unit rumah tapi ketika hendak melakukan penertiban mendapat perlawanan dan diduga didramatisir sisi kemanusiaannya tapi lupa akan sisi legalitas-nya ,” ujarnya.

 

Melihat keadaan yang demikian Pemda Ende melakukan beberapa hal antara lain melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengingatkan kepada penghuni untuk diminta dengan hormat meninggalkan lokasi tersebut dan tidak membangun , bangunan permanen ditanah pemda tersebut .

 

Pemerintah juga telah memasang plang beberapa kali , namun plang tersebut dicabut . Namun pihak Pemda Ende tidak bosan – bosan melakukan pendekatan dengan harapan penghuni bisa tinggalkan lokasi tersebut .

 

Tapi penghuni tolak dengan alasan itu tanah hibah dari Provinsial SVD berdasarkan surat hibah yang beredar .

 

Surat hibah yang diperlihatkan itu sepertinya bukan akta otentik hanya pernyataan sepihak yang diduga keras tanpa bukti kepemilikan yang sah dari SVD . Apabila surat hiba itu diduga palsu bisa mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun , kalau terbukti .

 

Sejak kasus ini mencuat kepermukaan Provinsial SVD belum pernah mengklaim atau menyampaikan keberatan bahwa itu tanah milik SVD. Pemerintah tentunya akan sangat mempertimbangkan langkahnya apabila Provinsial SVD secara resmi mengklaim bahwa tanah itu aset SVD berdasarkan bukti kepemilikan yang sah .

 

Alasan

 

Mengapa pemerintah keras sampai menurunkan alat berat segalanya karena pemerintah tidak mau gagal . Sekali gagal maka aset – aset pemda lain- nya yang masih dikuasai oleh masyarakat akan sulit diselamatkan . Aset – aset pemda adalah milik rakyat dan akan dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan untuk masyarakat banyak . Jadi , saya berharap seluruh masyarakat Ende bisa memahami dan mengerti tujuan dari penertiban aset pemda ,” tutup Yosef Benediktus Badeoda .

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *