Klivetvindonesia.com.Kapuas Hulu, 5 Mei 2026 Kinerja Kepala Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Taufik Rahman, menuai kritik warga. Selain dinilai mengabaikan pelayanan publik, pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak di kediaman pribadi Kades juga menjadi sorotan.
Menurut keterangan warga yang dihimpun Senin, 5 Mei 2026, kantor desa kerap kosong karena Kades jarang masuk. “Kalau mau urus surat, sering tidak ada. Katanya sibuk program Makan Bergizi Gratis MBG di Kecamatan Semitau,” ungkap seorang warga.
Warga juga menyoal Bendera Merah Putih yang disebut sudah berbulan-bulan berkibar dalam kondisi koyak dan warnanya terpisah di depan rumah Kades.
*Pengamat: Persoalan Serius Tata Kelola Desa*
Menanggapi informasi tersebut, salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa kepala desa yang mengabaikan pelayanan publik merupakan persoalan serius dan sangat memprihatinkan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Kades seharusnya menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan pelayanan, bukan justru menjadi beban dan pemicu kegelisahan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, menjadi Kepala Desa adalah amanah yang terikat pada aturan jam kerja dan etika jabatan. “Pelayanan dasar masyarakat adalah harga mati, tidak bisa ditawar-tawar dengan dalih atau alasan yang tidak rasional. Bupati Kapuas Hulu perlu segera melakukan audit kinerja dan memberikan pembinaan tegas, agar fenomena ‘Kades jarang di kantor’ tidak mentradisi dan menjalar pada desa lainnya,” tegasnya.
Terkait bendera yang tidak layak, ia menyebut hal itu sebagai keanehan lain. “Kondisi bendera yang koyak dan luntur yang dibiarkan berbulan-bulan di kediaman pribadi seorang pejabat publik adalah persoalan serius. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, ini dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum yang memiliki sanksi pidana. Jika pemimpin desa saja tidak menghargai Bendera Merah Putih, bagaimana ia bisa menanamkan jiwa nasionalisme kepada warganya? Pembiaran ini menunjukkan hilangnya sensitivitas seorang pejabat terhadap simbol kedaulatan bangsa,” paparnya.
*Dasar Hukum*
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Sementara PP No. 11 Tahun 2019 Pasal 26 mewajibkan Kades melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Warga mengaku sudah pernah mengadukan persoalan ini ke Kecamatan Suhaid. Atas kondisi tersebut, warga masyarakat meminta kepada Pemda Kapuas Hulu atau Bupati untuk segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kades Taufik Rahman dan Camat Suhaid belum mendapat respons. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
*Catatan redaksi*: Berita disusun berdasarkan keterangan warga dan pendapat tokoh masyarakat per 5 Mei 2026. Mengedepankan asas praduga tak bersalah.
/Red/
iklan 1
iklan 2
iklan 3






