Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Petrus Selestinus Menilai : Ada Kekosongan Hukum Dalam UU Pilkada

Klivetvindonesia.com, Jakarta – Perjalanan Orient Patriot Riwu Kore dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) harus tersendat, pasca terbongkarnya identitasnya sebagai Warga negara Amerika Serikat (AS).

Hal ini sangat menarik untuk bahan kajian perbaikan hukum. Khususnya UU Pilkada dan bagi para ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Pemerintahan untuk perkembangan Ilmu hukum ke depan.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kasus Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore itu memperlihatkan adanya kekosongan Hukum UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ini sebuah realita, di mana pembentuk UU lalai mengantisipasi,” Ucap Petrus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (14/2).

Lanjutnya, Petrus melihat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak punya pilihan lain selain melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua, 2020-2025. Atau menunda pelantikan, dan memberi kesempatan kepada Orient.

“Terutama menyelesaikan administrasi menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan,” pungkas petrus.

Petrus menjelaskan, seorang warga negara Indonesia yang pindah menjadi warga negara asing, adalah hukum yang positif dalam kehidupan seseorang. Ini bukanlah suatu tindak pidana, apalagi sebagai kejahatan pengkhianatan terhadap negara.

“Melainkan sesuatu hak yang konstitusional, menurut UUD ’45 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan,” ujarnya.

Dalam UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk pindah warga negara lain dan kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. Aturan ini sesuai jaminan pasal 28D ayat (4) UUD ’45 jo. pasal 26 dan 27 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM jo. UU No. 40 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan.

Disana mengatur kapan seseorang Indonesia kehilangan kewarganegaraan dan kapan seseorang bisa memperoleh kembali kewarganegaraan sebagai suatu peristiwa hukum.

Oleh karena itu, menurut Petrus, Orient P Riwu Kore harus segera menyelesaikan administrasi pencabutan paspor AS. Agar Orient bersama Pemerintah mendeclare kewarganegaraan Indonesianya yang sudah diperoleh kembali sejak tahun 1997 itu sampai sekarang adalah final.

“Sehingga dengan demikian Penetapan Orient sebagai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dapat berlanjut dengan pengesahan dan pelantikan,” tutup mantan Komisioner Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)

Diketahui, Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore belum lama ini menjadi sorotan karena berkewarganegaraan ganda, Orient disebut memiliki KTP di Jakarta Utara dan Bawaslu setempat menyebut jika Orient berasal dari Amerika Serikat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan kepada KPU Pusat terkait status kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

“Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapatkan rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P Riwu Kore,” dikutip dari laporan yang diterima Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra dan disampaikan kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2021.

Reporter : Aldi Rinaldi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *