Kepala Disdukcapil Jeneponto Mengajak Masyarakat Mengurus Dokumen Kependudukan Melalui Jalur Resmi. Seluruh Layanan Dipastikan Gratis, Aman, Cepat, dan Transparan.
JENEPONTO – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– JENEPONTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang gratis, cepat, mudah, dan transparan kepada seluruh masyarakat.
Melalui program pelayanan yang terus diperkuat, Disdukcapil memastikan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga dokumen administrasi lainnya tidak dipungut biaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, SH., S.IP., SE., M.Si., MH., CCLA, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo karena seluruh pelayanan resmi diberikan secara gratis oleh pemerintah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan langsung melalui layanan resmi Disdukcapil atau petugas yang berwenang. Semua pelayanan administrasi kependudukan gratis dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Tidak hanya melayani di kantor, Disdukcapil Jeneponto juga terus mengembangkan inovasi pelayanan melalui program jemput bola, sehingga masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung tetap dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara maksimal.
Program tersebut diharapkan mampu mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan bagi seluruh warga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jeneponto.
Selain itu, Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik percaloan.
Penggunaan jasa pihak yang tidak resmi berisiko menyebabkan dokumen tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), data menjadi tidak valid, bahkan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Disdukcapil menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diterbitkan melalui layanan resmi telah terdaftar dalam sistem SIAK sehingga memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keuntungan mengurus dokumen melalui layanan resmi antara lain:
Data lebih aman dan terjamin.
Dokumen resmi serta sah secara administrasi.
Proses pelayanan lebih cepat dan efisien.
Pelayanan ramah, profesional, dan transparan.
Dr. Mustaufiq juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai Disdukcapil Jeneponto atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, semangat kebersamaan seluruh pegawai menjadi modal utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi mewujudkan Jeneponto Bahagia.
Melalui komitmen tersebut, Disdukcapil Kabupaten Jeneponto berharap kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi semakin meningkat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, dan bebas dari praktik percaloan.
Penulis:Ikbal
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






