Memasuki 7 Bulan Penyidikan Polda Sultra: Penetapan dan Pengungkapan Tersangka Kasus Korupsi Rp26 Miliar Dipertanyakan

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat lingkungan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara kini menjadi sorotan serius di mata masyarakat. Pasalnya, perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp26 miliar ini sudah memasuki masa penyidikan selama tujuh bulan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangkanya.

Kasus ini ditangani secara khusus oleh tim penyidik Ditreskrimsus Subdit III Polda Sultra. Proses penyidikan resmi dimulai sejak akhir tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 4 Desember 2025.

Fakta yang semakin menimbulkan tanda tanya besar, selama tujuh bulan berjalan proses penyidikan, tim penyidik diketahui sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Akan tetapi, nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sama sekali belum diungkapkan ke publik. Ada apa sebenarnya yang terjadi di balik panjangnya proses ini?

Perkara ini bermula dari dugaan praktik pengadaan fiktif bibit pala dan kakao yang pemenang tenderya ditetapkan kepada CV Wahana Multi Cipta. Ironisnya, proyek yang diduga fiktif tersebut justru dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, pada Minggu (25/1/2026) menjelaskan bahwa kasusnya memang sudah berjalan di tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tinggal dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar AKBP Niko saat itu.

Ia juga menambahkan bahwa identitas para tersangka baru bisa disampaikan secara resmi setelah gelar perkara rampung dilaksanakan. “Nanti setelah gelar perkara baru bisa kami sampaikan. Untuk rilis resminya kemungkinan akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra atau Dirreskrimsus,” jelasnya.

Hanya saja, waktu terus berjalan namun janji tersebut belum terwujud. Hingga kini, masyarakat masih menanti kepastian perkembangan kasus ini, belum ada penetapan tersangka maupun informasi resmi yang memaparkan arah perkembangan penyidikan. Hal ini pun memancing berbagai dugaan di tengah masyarakat, bahwa proses hukum ini sengaja diperlambat atau bahkan seolah-olah “diparkir”.

Melihat lambannya langkah penegakan hukum ini, muncul kecurigaan adanya upaya untuk menutup rapat kotak pandora yang diduga menyeret aktor-aktor elit di kalangan pejabat daerah yang terlibat dalam perbuatan merugikan negara maupun penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, Polda Sultra diminta untuk segera menetapkan dan mengungkapkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan pengadaan fiktif bibit pala dan kakao senilai Rp26 miliar tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Kasi Penerangan Hukum, Irwan Said, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kelanjutan berkas perkara dari penyidik Polda Sultra.

“Ya, pasti kami akan tindak lanjuti jika telah diserahkan kepada kami. Namun prosesnya masih tahap SPDP. Kami menunggu P-21 dari pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan lurus, transparan, tanpa intervensi pihak manapun, sehingga keadilan benar-benar terwujud dan kerugian negara dapat segera dipulihkan.

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *