Klivetvindonesia.com, SINTANG-Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kalbar berlangsung di tujuh (7) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Berkenaan dengan penghitungan suara yang sedianya berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan adanya penghitungan dari data bukan resmi miliki KPU sempat menimbulkan persepsi yang berbeda.
“Sebaiknya masing-masing tim Koalisi Pasangan Calon mengamankan formulir C1 KWK hasil penghitungan di TPS dan hendaknya bersabar menunggu rekap berjenjang jajaran KPU baik Provinsi maupun kabupaten/kota (daerah-red),” kata Ade Muhammad Iswadi SE, mantan dua periode Komisioner KPU Kabupaten Sintang saat dimintai pendapatnya oleh klivetvindonesia.com di Sintang
Menurutnya masyarakat juga jangan saling memancing apalagi membuat status di medsos yang bisa menyebabkan keresahan, apalagi dengan data yang tidak valid atau bukan hasil penghitungan/rekap dari jajaran penyelenggara. “Begitu juga di Sintang, memang tadi sempat terlihat banyak berseliweran data yang masuk dri lapangan, baik berupa catatan relawan maupun foto hasil dari penghitungan oleh KPPS di TPS. Tapi saya juga mendengar bahwa sejumlah saksi/tim sudah mulai mengumpukan data C1 dari tiap TPS untuk pegangan saat proses rekap di Kecamatan,” ungkap Ami, sapaan akrab mantan Ketua KPU Sintang 2008-2013 ini.
Komisioner KPU Kabupaten Sintang hingga periode 2013-2016 ini mengingatkan agar saksi yang diberikan mandat mengamankan data C1 dari TPS tempat tugasnya. Demikian juga tim koalisi harus mengingatkan saksi penerima mandat untuk mengumpulkan segera C1 yang resmi untuk tahapan rekap. “KPU saat ini juga terus berlangsung mengupdate data hasil foto Plano (penghitungan Teli) dari TPS ke dalam web atau portal resmi milik KPU RI, dimana semua daerah yang tengah berlangsung Pilkada, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat dilihat perolehan suaranya,” kata dia sembari mengatakan perolehan suara harusnya diikuti secara tuntas karena tiap hari, jam, bahkan, menit atau detik selalu terjadi perubahan.
Dia menambahan mulai besok (hari ini-red) Kamis tanggal 10 Desember 2020 PPK sudah memasuki jadual rekapitulasi hasl penghitungan di TPS oleh petugas KPPS. Rentang waktu rekap di PPK akan berlangsung mulai tangga; 10 sampai 14 Desember 2020. Sedangkan di KPU Kabupaten akan memasuki jadual rekapnya mulai tanggal 13 Desember sampai dengan tanggal 17 Desember 2020.
Sementara itu pantauan media ini, beberapa TPS di Kecamatan Sintang menjalankan proses pemungutan suara dengan aman dan lancar. Hanya saja disayangkan, sejumlah TPS tampak beberapa petugas KPPS tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, demikian juga masyarakat yang menggunakan hak pilhnya tampak tidak mengenakan masker. (fan/*)