klivetvindonesia.com Sambas Kalimantan Barat, 21 November 2020 Kekecewaan beberapa wartawan saat mau liputan dalam acara
Debat kandidat pasangan calon (paslon) Bupati sambas, Provinsi Kalimantan barat, yang diselenggarakan sejak pukul 18. 30, Sabtu (21/ 11/ 2020), dihotel Pantura, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat begitu jelas, acara yang sangat di tunggu masyarakat kabupaten Sambas saat acara ada beberapa media di larang liputan dengan alasan yang kurang memuaskan.
Awak media tidak diperkenankan masuk oleh pihak kepolisian atas perintah KPU Sambas. sangat disayangkan, kejadian tersebut, karena debat kandidat merupakan acara publik yang harus diketahui publik lewat media elektronik, cetak, maupun online.
Ketua KPU Sambas, Sudarmi Saat dikonfirmasi Lewat chat Whatsapp, mengatakan Waalaikumussalam…abang langsung saja dengan divisinya ya…bapak martono..karna beliau adalah komisioner yang membidangi..jadi secara teknis dan prosedur beliau yang mengawalnya…program debat ini secara teknis langsung di bawah tanggung jawab beliau…
dalam pasal 40 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang- halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.
Atas tindakan tersebut, jurnalis media elektronik, cetak dan online yang hadir tidak bisa meliput kegiatan debat kandidat pasangan cabup dan cawabup, dan terkesan hanya media yang melakukan kontrak lah yang boleh meliput kegiatan tersebut.
Awak media seharusnya berhak meliput kegiatan ini, agar informasi tentang visi dan misi pasangan cabup dan cawabup yang berkontestasi dapat disebarluaskan melalui media massa, kepada seluruh masyarakat.(Mukhlis)