Klivetvindonesia.com, SINTANG-KALBAR- Danau Jentawang di Desa Jentawang Hilir Kecamatan Ketungau Hilir merupakan salah satu danau lindung yang masuk dalam PERDA RTRW Kabupaten Sintang Nomor 20 tahun 2015. Beberpa kawasan memang ada yang mulai terancam adanya ekplitasi lahan. Oleh karena itu, saat ini lembaga pengelola Batu Nyadi bersama NGO WWF akan mengendus untuk membangun sistem zonasi untuk menyelamatkan kerusakan Danau Jentawang sebagau sumber daya ikan lokal
Kasi Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang-Ramdali H, menjelaskan Danau Jentawang memiliki luas sekitar 1200 Ha merupakan salah satu sumber lumbung ikan air tawar yang ada di Nanga ketungau selain Danau Jemut dan Danau Semetung. Saat ini kondisi Danau Jentawang masih tergolong baik dan alami tempat berkembangbiaknya ikan-ikan lokal seperti lais, belidak, toman, gabus, patik, baung. “Memang saat ini belum tergerus oleh PETI, penyetruman, dan penubaan. Namun ada sebagian kawasan danau berdampingan dengan perkebunan sawit yang perlu diperhatikan,” ungkap Ramdali.
Kedepan, sambungnya, Lembaga Pengelola danau jentawang BATU NYADI bersama NGO WWF akan mencoba mengendus untuk membangun sistem Zonasi Danau yaitu Zonasi Inti/ Zona lindung sebagai tempat lumbung ikan yang tidak boleh diganggu dan di dijaga oleh masyarakat setempat untuk sumber daya ikan yang berkelanjutan. “Termasuk berkolaborasi dengan perusahan perkebunan sawit untuk bersama menjaga danau melalui pendanaan CSR dari perusahan untuk kontribusi pengelolan danau yang berkelanjutan, misalnya restocking jenis ikan lokal di zona inti/ zona lindung,” tuturnya.
Ramdali mengatakan masyarakat sekitar Danau Jentawang hampir tidak ada yang bekerja sebagai nelayan. Mereka menangkap ikan hanya untuk kebutuhan makan sehari-hari jika diperlukan dengan memancing ataupun menjala. “Masyarakat setempat menjaga betul kondisi alam danau tersebut dengan menerapkan peraturan adat dulu jika ada kegiatan illegal fishing yang dilakukan baik dari masyarakatnya sendiri maupun dari pihak luar,” kata Ramdali.
Tahun 2019 lalu, lanjutnya, pemerintahan Desa setempat telah membuat Peraturan Desa yang didampingi NGO lokal SFC tentang tata kelola Dnau Jentawang. Dengan inisiasi WWF dan PEMKAB SINTANG membuat Perda no 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang, PERBUP Sintang no 88 tahun 2018 tentang Pengelolaan Danau Lindung di Kanupaten Sintang dan penerbitan Surat Keputusan Bupati Sintang no: 523/1178/ KEP-DKPP/ 2019 tentang Penetapan Kelompok Pengelola dan Pengawas Danau Lindung di Kabupaten Sintang. “Termasuk PERDES dari Desa tentang pengelolaan Danau Jentawang adalah merupakan payung hukum dan kekuatan bagi masyarakat setempat dan Lembaga Pengeola Danau untuk berbuat dan mengadvokasi Danau Jentawang untuk dikelolola secara baik, lestari dan berkelanjutan,” kata Ramdali.
Terakhir, sambungnya, jika masyarkat setempat bersama Lembaga Pengelola sudah dapat memetakan dan menetapkan luas kawasan Zonasi inti/ Lindung maka Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai kepanjangan tangan Pemkab Sintang siap enerbitkan melalui Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Zonasi dalam kawasan danau lindung Jentawang. Selanjutnya kedepan, kerja kerja pemerintah bersama masyarakat/lembaga pengelola maupun stakeholders lain dapat segera kita wujudkan untuk pengelolaan danau berkelanjutan yang berbasis masyarakat,” tutup Ramdali saat dihubungi Sabtu (14/11/2020). (ami)