Drs Iksan Iskandar MS.i : Seluruh Jenis Pajak Dan Retribusi Perlu Ditetapkan Pada Suatu Peraturan Daerah

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

#Red-KORDINATOR LIPUTAN KLTV :
IQBAL NAKKU

klivetvindonesia.com

Mengingat akan pentingnya maka seluruh jenis Pajak dan Retribusi daerah harus ditetapkan pada satu peraturan daerah. Dimana menjadi dasar pungutan pajak dan Retribusi daerah yang berkaitan dengan pungutan Pajak dan Retribusi daerah disusun berdasarkan undang – undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi .

Demikian di sampaikan oleh Bupati Jeneponto Drs. Iksan Iskandar MS.i , Rabu 25 Januari 2023 di Aula Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jeneponto .

Lebih lanjut dia, menjelaskan tentang rancangan peraturan daerah sebagai berikut bawa rancangan Retribusi daerah banyak yang strategis dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundangan – undangan nomor : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2023 penyusun Raperda memasuki rapat sidang DPRD tahun ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah daerah DPRD dalam menjabarkan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan sebagai pelaksana kewenangan daerah dalam penataan pemungutan pajak dan Retribusi daerah.

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *