#Red-KORDINATOR LIPUTAN KLTV :
IQBAL NAKKU
Mengingat akan pentingnya maka seluruh jenis Pajak dan Retribusi daerah harus ditetapkan pada satu peraturan daerah. Dimana menjadi dasar pungutan pajak dan Retribusi daerah yang berkaitan dengan pungutan Pajak dan Retribusi daerah disusun berdasarkan undang – undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi .

Demikian di sampaikan oleh Bupati Jeneponto Drs. Iksan Iskandar MS.i , Rabu 25 Januari 2023 di Aula Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jeneponto .

Lebih lanjut dia, menjelaskan tentang rancangan peraturan daerah sebagai berikut bawa rancangan Retribusi daerah banyak yang strategis dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundangan – undangan nomor : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2023 penyusun Raperda memasuki rapat sidang DPRD tahun ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah daerah DPRD dalam menjabarkan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan sebagai pelaksana kewenangan daerah dalam penataan pemungutan pajak dan Retribusi daerah.
iklan 1
iklan 2
iklan 3







