Klivetvindonesia.com Medan – Penantian panjang selama lebih dari lima bulan akhirnya berakhir bagi Junara Alberto Hutahaean. Setelah menjalani 153 hari penahanan di Rutan Kelas I Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Kasus tersebut bermula dari laporan empat orang pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya.
Sejak awal, Junara menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku seperti yang dituduhkan. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya melakukan pembelaan diri karena merasa keselamatannya saat itu benar-benar terancam.
Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, ruang sidang seketika dipenuhi suasana emosional. Junara yang selama berbulan-bulan terpisah dari keluarga langsung menghampiri kedua orang tuanya yang hadir di persidangan.
Ibunya, Hermawati boru Siahaan, tak mampu menahan tangis saat memeluk anaknya. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga terlihat terdiam dengan mata berkaca-kaca menyaksikan anaknya akhirnya dapat kembali pulang.
Bagi keluarga, hari itu bukan sekadar soal penangguhan penahanan, tetapi tentang harapan yang selama ini hampir padam. Mereka datang dari kampung hanya untuk melihat sendiri bahwa perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil.
Usai sidang, keluarga bersama tim kuasa hukum langsung menjemput Junara dari Rutan Kelas I Medan pada 30 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi titik balik penting dalam perjalanan hukum yang masih harus ia hadapi.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” kata Junara.
Ia mengaku masa penahanan tersebut menjadi ujian hidup yang sangat berat. Menurutnya, selama di tahanan ia terus memikirkan keluarga dan berharap ada pihak yang benar-benar melihat fakta yang sebenarnya terjadi.
Junara juga menyoroti keberadaan Andhika Charlie yang disebut membawa senjata tajam berupa parang saat insiden berlangsung. Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan utama dirinya melakukan pembelaan diri atau noodweer.
Namun hingga kini, Andhika Charlie yang disebut masih berstatus DPO di Polrestabes Medan belum juga berhasil diamankan. Hal itu menurut Junara menjadi pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum.
“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” ujarnya.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menyebut keputusan majelis hakim sebagai langkah penting menuju keadilan. Ia menilai hakim telah berani melihat fakta-fakta persidangan secara objektif.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” jelas Simon.
Pihak kuasa hukum kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang benar-benar adil dan membebaskan Junara sepenuhnya.
“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutup Simon.
Kini Junara telah kembali berkumpul bersama keluarganya di rumah. Namun sidang putusan mendatang akan menjadi penentu akhir, apakah keadilan benar-benar berdiri tegak atau justru kembali menjadi luka bagi pencari kebenaran.
Redaksi
iklan 1
iklan 2
iklan 3






