Klivetvindonesia.com LABUHANBATU – Narasi dugaan “perampasan lembu oleh aparat” yang sempat beredar liar di sejumlah media online akhirnya dibantah keras oleh pihak korban, Jefrey Agustono Ariska. Dengan nada tegas, Jefrey menilai isu yang berkembang telah menggiring opini publik secara sepihak dan berpotensi memutarbalikkan fakta hukum yang sebenarnya sedang diproses di Polres Labuhanbatu.
Menurut Jefrey, perkara yang terjadi bukanlah aksi
“perampasan ternak” sebagaimana dibangun dalam pemberitaan tertentu, melainkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan atas ternak miliknya yang telah resmi dilaporkan ke kepolisian.
“Jangan dibalik-balik faktanya. Kami ini pihak yang kehilangan ternak lalu menempuh jalur hukum resmi. Kok malah digiring seolah-olah kami yang melakukan perampasan? Ini framing yang sangat berbahaya,” tegas Jefrey, Rabu (27/5/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan cerita opini, melainkan telah teregister resmi di Polres Labuhanbatu dengan: • STTLP Nomor: STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara; • STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Dalam dokumen resmi kepolisian itu, objek perkara disebut jelas sebagai dugaan tindak pidana pencurian ternak, bukan tindakan perampasan oleh aparat sebagaimana yang ramai dimainkan dalam opini publik.
Jefrey mengaku heran mengapa proses hukum yang sedang berjalan justru digiring menjadi narasi dramatis seolah aparat melakukan tindakan semena-mena terhadap pihak tertentu.
“Kalau memang merasa punya hak atas ternak itu, buktikan di pengadilan. Jangan bangun opini seolah aparat dan korban melakukan tindakan ilegal. Negara ini punya hukum, bukan panggung sandiwara opini,” katanya frontal.
Menurutnya, sangat tidak etis apabila proses hukum yang belum selesai justru dijadikan bahan propaganda untuk membentuk persepsi publik demi mencari simpati.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta aparat melakukan tindakan di luar prosedur hukum, apalagi melakukan intimidasi atau perampasan sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah narasi pemberitaan.
“Kami hanya melapor karena merasa kehilangan ternak. Itu hak hukum setiap warga negara. Jadi jangan dipelintir seolah kami melakukan kriminalisasi. Justru kami yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Jefrey menilai opini yang dibangun secara sepihak dapat mencederai asas praduga tak bersalah dan berpotensi mengganggu independensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau semua perkara diadili lewat media dan opini liar, lalu untuk apa ada proses hukum? Untuk apa ada penyidik, alat bukti, saksi, dan pengadilan?” sindirnya.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum di Polres Labuhanbatu dan berhenti memainkan narasi yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Kebenaran itu dibuktikan di ruang sidang, bukan lewat judul-judul provokatif yang menggiring masyarakat seolah perkara ini sudah selesai,” katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak korban juga mengingatkan media massa agar tidak hanya memuat satu sisi informasi, tetapi tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, verifikasi fakta, dan keberimbangan pemberitaan.
“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat pembentuk opini sepihak. Jangan sampai media dipakai untuk menggiring persepsi sebelum fakta hukumnya diuji,” tegas Jefrey.
Di akhir pernyataannya, Jefrey menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan meminta seluruh pihak berhenti melakukan penghakiman liar di ruang publik.
“Kalau memang ada yang merasa benar, mari kita buktikan secara hukum. Jangan sembunyi di balik opini dan drama media,” pungkasnya.
Rezanasti
iklan 1
iklan 2






