Direktur LKBHMI Cabang Makassar Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Aktivis dan Pencopotan Kalapas Narkotika Sungguminasa

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

SULSEL – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  Makassar — Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Alif Fajar, angkat bicara terkait dugaan tindakan represif dan penganiayaan terhadap Sekretaris LKBHMI, sejumlah pengurus LKBHMI, serta massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum saat berlangsungnya demonstrasi di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Senin (25/5/2026).

Bacaan Lainnya
Deskripsi gambar untuk SEO Deskripsi gambar untuk SEO

Aksi yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan lapas tersebut berujung ricuh dan menimbulkan sejumlah korban dari pihak massa aksi. Dalam insiden tersebut, Sekretaris LKBHMI dan beberapa pengurus LKBHMI diduga mengalami tindakan pemukulan dan penganiayaan oleh oknum tertentu saat menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai.

Tidak hanya itu, dua orang massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum bersama Jenderal Lapangan aksi juga disebut menjadi korban dugaan penganiayaan. Peristiwa tersebut bahkan disebut terekam jelas dalam video yang telah beredar di tengah masyarakat.

Akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut, salah satu korban mengalami luka serius pada bagian pelipis dahi dan wajah hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan jahitan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk tindakan represif yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.

Direktur LKBHMI Cabang Makassar menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap aktivis dan masyarakat sipil yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat kader, pengurus, dan massa aksi dipukul serta diperlakukan represif saat menjalankan hak demokratisnya. Dugaan penganiayaan ini sangat serius karena telah menyebabkan korban luka hingga harus mendapatkan perawatan medis. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seluruh oknum yang terlibat,” tegas Alif Fajar.

LKBHMI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Oleh sebab itu, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Selain mendesak penangkapan para pelaku, LKBHMI Cabang Makassar juga meminta Polres Gowa untuk segera memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk mengusut rekaman video yang telah beredar sebagai bagian dari alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak kekerasan tersebut.

Tidak hanya itu, LKBHMI juga mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, termasuk mencopot Kepala Lapas apabila terbukti lalai atau gagal menjaga situasi dan keamanan dalam pelaksanaan aksi.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara ini, LKBHMI Cabang Makassar menyatakan akan melakukan aksi besar-besaran bersama Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum guna mengusut tuntas dugaan penganiayaan serta persoalan yang menjadi substansi utama demonstrasi tersebut.

“Kami akan terus turun mengawal kasus ini sampai tuntas. Bersama Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum dan elemen masyarakat sipil lainnya, kami akan melakukan gerakan besar untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari proses hukum,” lanjut Alif Fajar.

LKBHMI juga menegaskan akan memberikan bantuan hukum penuh kepada seluruh kader, pengurus, dan massa aksi yang menjadi korban dugaan penganiayaan. Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan sejak tahap pelaporan, pemeriksaan saksi, hingga proses persidangan apabila perkara ini berlanjut ke ranah pengadilan.

Menurut LKBHMI, tindakan represif terhadap massa aksi tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.

“Jangan ada pembiaran terhadap kekerasan. Negara wajib hadir melindungi rakyat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Kami akan berdiri bersama korban dan memastikan perjuangan ini tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Alif Fajar.

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *