DISOROT! Ibu Korban Tolak Sidang via Zoom.

Oplus_16908288
MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

BULUKUMBA-KLTV- INDONESIA- Perjuangan mencari keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 2021 kembali menjadi sorotan. Setelah hampir lima tahun memperjuangkan penanganan perkara melalui berbagai jalur, ibu kandung korban yang juga merupakan pelapor menyatakan keberatan terhadap rencana persidangan secara daring atau melalui Zoom.

Keberatan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut keterangan ibu korban, anaknya saat ini berada di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, sebagaimana informasi yang disampaikan pihak ayah kandungnya. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai nama pondok pesantren maupun akses komunikasi dengan anaknya.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan penting: bagaimana memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan tanpa hambatan?

Ibu Korban Sampaikan Keberatan dalam Pertemuan Daring

Dalam pertemuan melalui Zoom pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 15.00 WITA, bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui layanan terkait perlindungan anak, ibu korban menyampaikan keberatan terhadap kelanjutan proses melalui persidangan daring.

Ia menilai, kurangnya informasi mengenai keberadaan anak serta terbatasnya komunikasi dengan anaknya menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Ibu korban juga menegaskan bahwa dirinya merupakan pelapor dalam perkara tersebut sekaligus pemegang hak asuh anak berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

Menurut pengakuannya, pihak ayah kandung belum memberikan informasi yang jelas mengenai tempat anak menempuh pendidikan dan nama pondok pesantren tempatnya belajar. Ia berharap persoalan komunikasi dan kepastian keberadaan anak dapat segera diselesaikan melalui koordinasi dengan pihak-pihak berwenang.

Minta Ayah Kandung Tidak Menghambat Proses Hukum

Ibu korban berharap ayah kandung anak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat penanganan perkara.

Ia juga menyinggung adanya surat yang menurut keterangannya pernah dikirimkan kepada penyidik Polres Bulukumba, berisi permintaan agar kasus tersebut ditutup dengan alasan menjaga rasa malu keluarga.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak ibu korban yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak ayah kandung maupun kepolisian. Karena itu, substansi surat, tujuan pengiriman, serta tanggapan penyidik perlu diperiksa secara berimbang sebelum ditarik kesimpulan.

“Harapan saya, proses hukum tetap berjalan. Jangan sampai persoalan rasa malu keluarga justru menghalangi anak mendapatkan keadilan,” demikian inti harapan yang disampaikan ibu korban.

Lima Tahun Berjuang, Kini Menanti Kepastian Hukum

Ibu korban mengungkapkan bahwa selama hampir lima tahun dirinya telah berupaya mencari keadilan, termasuk menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kementerian terkait.

Menurut keterangannya, perjuangan panjang tersebut mulai menunjukkan perkembangan pada 2026, ketika dua orang yang diduga terlibat dalam perkara asusila terhadap anak di bawah umur itu diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bulukumba.

Meski demikian, status hukum kedua orang tersebut dan perkembangan penanganan perkara selanjutnya tetap harus merujuk pada keterangan resmi kepolisian serta dokumen proses hukum yang dapat diverifikasi.

Penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian khusus, baik dalam perlindungan identitas korban maupun dalam memastikan seluruh pihak memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum.

Hak Korban Harus Menjadi Prioritas

Kasus ini tidak hanya menyangkut keberlanjutan penyidikan atau persidangan, tetapi juga persoalan perlindungan anak, akses komunikasi dengan orang tua, serta kepastian pelaksanaan hak asuh berdasarkan putusan pengadilan.

Pelaksanaan sidang melalui Zoom tidak dengan sendirinya berarti proses hukum dihentikan atau hak korban diabaikan. Namun, keberatan pihak terkait perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat dipertimbangkan sesuai aturan acara yang berlaku, kebutuhan perlindungan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Di sisi lain, apabila terdapat persoalan terkait pelaksanaan hak asuh atau akses komunikasi, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai tanpa mengorbankan kepentingan dan keselamatan anak.

Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, tahapan hukum berikutnya, serta langkah perlindungan yang diperlukan bagi korban.

Menanti Klarifikasi dan Langkah Konkret

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak ayah kandung, penyidik Polres Bulukumba, dan pihak KemenPPPA mengenai keberatan atas sidang daring serta persoalan akses komunikasi dengan anak masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Publik kini menantikan kepastian: apakah seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antarpihak sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak anak tetap terlindungi?

Bagi ibu korban, perjuangan panjang sejak 2021 belum selesai. Ia berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku, tetapi berlanjut hingga proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Prinsipnya, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Keadilan perlu ditegakkan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Laporan: Andi Tenri Olle

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *