_Perkara Teregister 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Ptk di Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak, Tata Kelola Koperasi Disorot_
Klivetvindonesia.com.SANGGAU, KALBAR – Perselisihan hubungan industrial di tubuh Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Lantang Tipo mencuat ke ranah hukum. Seorang purna bakti General Manager yang terakhir menjabat sebagai Manajer Area II menggugat perusahaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait demosi, dugaan pencemaran nama baik hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak berdasar./11/10/2026/
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Ptk.
Penggugat adalah Yohanes Apa, S.E., M.M.dengan kuasa hukum Rio Zhulfikar, S.H., CPLA dan Arif Maulana, S.H., CPLA Tergugat adalah KSP CU Lantang Tipo dalam hal ini Pengurus dan General Manager yang sedang menjabat.
Demosi Tanpa Dasar yang Kuat, Jadi Pintu Masuk Gugatan
Objek sengketa awal adalah Surat Keputusan Demosi Nomor 177/CULT/GM/KEP/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum penggugat, kliennya telah bekerja selama kurang lebih 28 tahun di CU Lantang Tipo dengan kontribusi signifikan. Namun keputusan demosi dari Manajer Area tersebut dinilai cacat prosedur.
“Semua hal yang disampaikan untuk dijadikan dasar pemberlakuan demosi bersifat tuduhan dan tidak dapat dibuktikan secara benar oleh perusahaan. Tindakan GM yang menjabat saat ini diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penyalahgunaan wewenang,” tegas Rio Zhulfikar.
Penggugat mendalilkan, demosi hanya bisa dilakukan jika karyawan terbukti melakukan pelanggaran berat, memiliki kinerja buruk serta tindakan indisipliner yang harus dibuktikan melalui tahapan pembinaan, evaluasi dan pemberian Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Tahapan itu, menurut penggugat, tidak dilalui.
Sorotan juga tertuju pada Key Performance Indicator (KPI). Dalam proses mediasi di Disnakertrans Kabupaten Sanggau dan Disnakertrans Provinsi Kalbar, pihak perusahaan disebut mengakui bahwa unsur penilaian yang dipersoalkan belum memiliki indikator atau batas minimal yang memadai untuk dijadikan dasar sanksi kinerja buruk.
Atas dasar itu, penggugat meminta SK Demosi tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Abainya Perlindungan Hukum
Persoalan berkembang lebih jauh. Penggugat juga mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Yohanes Apa, tuduhan tersebut tidak didukung bukti konkret dan justru berkorelasi dengan tindakan kesewenang-wenangan perusahaan.
Ia juga mempersoalkan tidak diberikannya perlindungan hukum dan bantuan hukum dari perusahaan, padahal menurutnya terdapat ketentuan internal yang mengatur hal itu, yakni SK Nomor 189/CULT/P/Kep/07/2024 tentang Kebijakan Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Tertinggi Manajemen, khususnya Lampiran 8 Poin 17.2.1.
“Tidak diberikannya perlindungan hukum itu bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan dan berdampak pada reputasi serta kondisi psikologis saya dan keluarga,” ujar Yohanes Apa.
Perlu dicatat, seluruh dalil mengenai pencemaran nama baik dan pelanggaran kewajiban perusahaan tersebut masih merupakan dalil sepihak penggugat dan belum terbukti secara hukum. Kebenarannya harus diuji di persidangan.
PHK Terbit di Tengah Proses Hukum Berjalan
Di tengah sengketa yang masih berproses bipartit dan tripartit hingga ke PHI, muncul babak baru. Penggugat menyebut absensinya dihentikan sementara oleh perusahaan, meski ia tetap hadir bekerja tanpa diberi tugas. Padahal Disnaker telah menganjurkan pemindahan absensi ke Kantor Pusat demi menjaga hak para pihak.
Puncaknya, setelah anjuran mediator Disnakertrans Provinsi Kalbar ditolak kedua belah pihak, perusahaan tiba-tiba menerbitkan SK Nomor 277/CULT/GM/KEP/10/2026 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap penggugat.
Menurut kuasa hukum, penerbitan PHK saat perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Ptk sudah teregister di PN Pontianak menunjukkan inkonsistensi dan terkesan tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Tuntut Ganti Rugi Immateriil dan Pemulihan Nama Baik
Dalam petitumnya, penggugat tidak hanya meminta pembatalan SK demosi dan SK PHK, tetapi juga mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Ia mendalilkan telah mengalami kerugian immateriil berupa terganggunya reputasi, karier dan ketenangan keluarga akibat isu yang beredar di lingkungan kerja dan sosial.
Atas itu, ia meminta majelis hakim menghukum perusahaan membayar ganti rugi immateriil dan memulihkan nama baiknya melalui media cetak dan elektronik, serta merujuk UU Ketenagakerjaan, PP terkait dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Namun demikian, apakah gugatan PMH dapat dikabulkan, apakah unsur demosi, PHK dan dugaan pencemaran nama baik terbukti, serta berapa besaran ganti rugi yang layak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PHI PN Pontianak untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak KSP CU Lantang Tipo, Pengurus dan GM yang menjabat, untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi tata kelola koperasi modern, kepatuhan prosedur ketenagakerjaan, transparansi KPI dan perlindungan hak pekerja di Kalimantan Barat.
/Tim red/
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






