Dukung Polres Ende Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua Fraksi Hanura DPRD Ende

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

Ⓚ-LTV INDONESIA

klivetvindonesia.com  ENDE — Dukungan terhadap proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua Fraksi Hanura DPRD Ende, Hironimus Irwan Killa, terus disuarakan. Proses hukum tersebut diharapkan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPW LSM LIMAS RI Sulawesi Selatan, Frans Kato, menyampaikan dukungannya kepada penyidik Polres Ende agar proses penyidikan dapat berjalan optimal dan kelengkapan berkas perkara segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum.

Ayo !! kita dukung penyidik Polres Ende di hari ke 14 ini semoga Kelengkapan Berkas dugaan Penganiayaan terhadap Ketua Fraksi Hanura , DPRD Ende , Hironimus Irwan Killa berkasnya sudah terpenuhi ,P-21 ,” ujar Ketua DPW Limas RI , Sulawesi Selatan , Frans Kato , Senin , 14 /9/2026 di Sekretariat DPW Limas Jalan Batua Raya 7 Makassar Sulawesi Selatan .

Lebih lanjut , pria yang rama ini , menuturkan bahwa untuk mendukung Polres Ende , ada 3 jalur: Hukum , Kelembagaan , dan Publik ,” ucapnya

1.Dukungan proses hukum biar cepat Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa penuntut umum. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa ( P 21) bukan berarti terdakwa dinyatakan bersalah , P-21 itu hanya menunjukan bahwa sisi penuntutan berkas penyidik telah dinilai lengkap ,” kata dia .

Lebih lanjut dia menuturkan harus pastikan SPDP : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Ditujukan kepada Kejari. Biar Jaksa dari awal sudah tau dan bisa kasih petunjuk,” ucapnya.

(2). Gelar Perkara Internal
Polres harus sudah gelar : “Cukup bukti atau belum ? Kalau sudah , langsung ajukan P-21 sebelum hari ke 20.
(3).Lengkapi Administrasi Penahanan
Cek lagi : Berita Acara Perkara ( BAP ) lengkap , Visum asli , barang bukti , surat penahanan , pemberitahuan ke keluarga . Jangan sampai ada yang kurang pas dilimpahkan .
(4).Koordinasi dengan Kejari
Titip berkas , tanya kekurangan . Biar pas dilimpah Tahap ll tidak bolak – balik , P-18 yakni dalam proses hukum pidana adalah surat dari Jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa hasil penyelidikan atau berkas perkara setelah dilakukan penelitian berkas tersebut belum lengkap ,” ucapnya .

2.Dukungan Kelembagaan karena Pelakunya Pejabat

1.Surat ke MKD DPRD Ende . Minta Majelis Kehormatan Daerah ( MKD ) jalan sidang etik .Pidana jalan , etik juga jalan . Biar ada efek jera.
2. Surat ke Pimpinan DPRD dan Bupati
Biar ada sikap kelembagaan .Jangan sampai publik nilai ” saling melindung “.
3. Jaga agar tidak ada intervensi . Ini paling penting .Kawal biar proses hukumnya profesional , tidak tebang pilih karena sama – sama pejabat .

3.Dukungan Publik -Jaga kondusivitas

1.Berikan Keterangan resmi
Lewat Kasi Humas Polres . Jelaskan : “Perkara sudah P-21 dan ditangani profesional .Biar tidak liar medsos .

2.Tawarkan Restoratif Justice ( Damai / Bebas )

“Kalau kedua belah pihak mau damai dan korban-nya mau, RJ bisa jadi opsi . Tapi tetap harus seizin Jaksa dan tidak bertentang dengan rasa keadilan publik .
Intinya : Kalau berkas sudah lengkap , tugas kita sekarang mengawal agar tidak ada yang “diulur ” atau “dihentikan ” Biarkan hukum berjalan .”Pungkas Frans Kato

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *