TUALANG,|| Klivetvindinesia.com – Pengelolaan parkir di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak menuai kritik tajam dari para petugas yang bekerja di lapangan. Keluhan disampaikan langsung oleh dua juru parkir, Yuliaro Tel dan Agustinus Waruwu, kepada awak media pada Kamis (20/08/2026).
Yuliaro menceritakan dirinya bekerja di titik parkir Bank Mandiri Km 5 mulai pukul 05.30 hingga 22.00 WIB, atau selama 17 jam sehari. Total hasil kutipan yang dikumpulkan sebesar Rp460.000, namun harus menyetorkan Rp400.000 kepada Henky Zai. Akhirnya ia hanya menerima upah Rp40.000 per hari yang dinilai jauh dari layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga terpaksa mengundurkan diri.
Keluhan serupa disampaikan Agustinus Waruwu yang ditempatkan di titik parkir Bank BRI Km 4. Dengan jam kerja 08.00–18.00 WIB, ia hanya mendapatkan hasil kutipan Rp206.000, padahal target setoran yang ditetapkan ke pengurus mencapai Rp300.000. Akibat tidak mencapai target, ia justru mengalami kerugian dan berutang kepada pengurus, sehingga memilih berhenti tanpa menyetorkan hasil yang diperoleh.
Merespons berbagai keluhan tersebut, Ketua DPD PKNR Kabupaten Siak, Optonica Zega, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan meminta kepada Ya’aro Tel, Pardo Zebua, dan pihak terkait untuk tidak lagi menggunakan nama suku Nias maupun organisasi gereja dalam kegiatan pengelolaan parkir tersebut.
“Saya dan jajaran pengurus DPD PKNR Siak menyampaikan kepada Bapak Ya’aro Tel dan kawan-kawannya, agar jangan membawa nama tokoh masyarakat Nias maupun organisasi gereja dalam pengelolaan parkir ini. Jangan sampai karena pengelolaan yang Bapak urus, nama baik masyarakat Nias di Kabupaten Siak justru tercoreng. Jika ada oknum tertentu yang menerima hasil dari parkir yang dikelola, silakan sampaikan siapa oknumnya dan itu menjadi urusan pribadi kalian,” tegas Optonica.
Ia menjelaskan, awalnya mandat pengelolaan parkir diberikan kepada Ya’aro Tel dkk sebagai perwakilan masyarakat Nias dengan harapan menyerap tenaga kerja warga dan sebagian hasilnya disalurkan sebagai bantuan kepada organisasi kemasyarakatan maupun gereja. Namun kenyataannya, banyak pekerja justru diberhentikan karena tidak mencapai target setoran, janji bantuan kepada organisasi tidak lagi terlaksana, bahkan ditemukan dugaan pelanggaran berupa penahanan kartu ATM dan buku tabungan milik tenaga kerja oleh pengelola.
“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai nama suku, ormas, dan gereja terlibat dalam urusan yang berpotensi mencoreng nama baik serta memicu pelanggaran hukum,” pungkas Optonica, yang juga berjanji akan menyampaikan seluruh keluhan ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






