Mada LMP Sultra Desak Dirlantas Polda Sultra dan Pemerintah Segera Hentikan Sekolah Mengemudi YPH Handayani yang Pakai Fasilitas Umum

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

klivetvindonesia.com., KENDARI – Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Sulawesi Tenggara (LMP Sultra) secara resmi mendesak Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra bersama pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik Sekolah Mengemudi YPH Handayani yang diduga kerap menggunakan fasilitas umum sebagai tempat kegiatan latihannya.

 

Secara aturan hukum, penyelenggaraan usaha sekolah mengemudi dilarang keras menjadikan fasilitas umum meliputi jalan raya, trotoar, hingga area olahraga sebagai lokasi utama maupun tempat permanen berlatih. Ketentuan ini tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah demi menjaga keselamatan warga serta kelancaran ketertiban umum.

 

Ketua Umum LMP Sultra menegaskan, Dirlantas Polda Sultra diminta segera turun tangan melakukan penindakan, sementara pihak pemerintah wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola YPH Handayani.

 

“Menurut pandangan kami, peserta yang baru mulai belajar mengemudi sudah pasti belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sangat ironis dan berani sekali kiranya pihak YPH Handayani menjadikan fasilitas umum sebagai tempat melatih peserta belajar mengemudi,” tegas Ketum LMP Sultra.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan ketentuan yang berlaku terkait penyelenggaraan tempat latihan mengemudi, antara lain:

Pertama, Standar Tempat Latihan. Lembaga kursus mengemudi yang sah dan telah mengantongi izin operasional wajib memiliki atau menguasai lahan berupa lapangan tertutup khusus. Tempat ini berfungsi agar peserta dapat menguasai teknik pengendalian pedal gas, rem hingga kemudi tanpa menimbulkan risiko menabrak kendaraan lain maupun membahayakan pejalan kaki. Pemerintah daerah pun biasanya mewajibkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat latihan tersebut sebelum izin usaha diterbitkan.

Kedua, Aturan Penggunaan Jalan Umum. Jalan raya hanya boleh dimanfaatkan untuk latihan dengan syarat sangat ketat: diperuntukkan bagi peserta yang sudah menguasai kemampuan dasar, wajib didampingi instruktur bersertifikat yang memegang kendali penuh termasuk tersedianya rem cadangan, dilarang dilakukan pada jam sibuk arus lalu lintas, serta kendaraan yang digunakan wajib memasang tanda khusus bertuliskan “LATIHAN” yang terlihat jelas.

 

Ketiga, Fasilitas yang Mutlak Dilarang. Area seperti lapangan olahraga, jalur lari di kawasan alun-alun, trotoar maupun jalur khusus pejalan kaki sama sekali tidak boleh dijadikan tempat latihan. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak fasilitas milik publik sekaligus membahayakan warga yang sedang beraktivitas di tempat tersebut.

 

Atas hal ini, Ketum LMP Sultra turut menghimbau kepada pimpinan YPH Handayani agar segera mematuhi ketentuan yang berlaku. “Apabila ingin menjalankan usaha pendidikan mengemudi dengan benar, sebaiknya menyewa lahan kosong yang memadai atau bekerja sama dengan pengelola tempat tertutup yang memenuhi standar teknis,” ujarnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola YPH Handayani belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. Demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, Redaksi KL TV INDONESIA.COM tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan bantahan maupun penjelasan.

 

Team media kltv Indonesia

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *