SIAK,|| Klivetvindonesia.com – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat negara, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Terpencil (Desa Teluk Lanus) Tahun Anggaran 2026.

Tempat Kejadian Perkara:
Jl. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak – rumah kediaman tersangka yang dikenal dengan inisial JNI alias ANG.
Waktu Kejadian:
Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 16.30 WIB.
Saksi-saksi:
– AS, perempuan, berprofesi swasta
– Brigpol M. Arif Florisadeg, anggota Polri, Aspol Polres Siak
– Brigpol Dwi Setiawan, anggota Polri, Aspol Polres Siak
Kronologis Perkara
Peristiwa bermula pada Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 14.17 WIB, saat Sdri. AS selaku Direktur CV. Shift of Marine dan pemenang lelang proyek tersebut akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp165.000.000. Ia kemudian dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Sdr. JNI alias ANG selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Dalam pesan itu, tersangka meminta diberikan uang sebesar Rp25.000.000 segera setelah dana dicairkan.
Setelah mencairkan dana di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, Sdri. AS menghubungi kembali tersangka. Karena merasa tertekan dan khawatir jika memberikan jumlah penuh akan mengganggu operasional kapal kontrak yang berjumlah 77 kali perjalanan (terancam berkurang hingga 7 kali saja), Sdri. AS akhirnya hanya menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 di rumah kediaman tersangka. Hal ini didukung bukti percakapan dengan suaminya yang menunjukkan adanya kekesalan dan keterpaksaan.
Diduga kuat permintaan itu dilakukan karena tersangka berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan penuh menandatangani pencairan dana di lingkungan dinasnya. Ia bahkan turut mengarahkan proses pencairan hingga memastikan dana sudah masuk ke rekening.
Proses Penangkapan
Kepala Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto, SH., MH menerima laporan adanya indikasi penyerahan uang kepada pejabat. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P., SH., MH, tim melakukan penyelidikan dan pengawalan mulai dari lokasi bank.
Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan Sdri. AS di Restoran Ocky Resto yang mengaku baru saja menyerahkan uang tersebut. Selanjutnya tim mendatangi rumah tersangka, melakukan konfrontasi, dan menemukan tersangka mengakui serta menunjukkan uang sebesar Rp15.000.000 yang baru diterimanya.
Barang Bukti yang Disita:
• Uang tunai Rp15.000.000
• Uang tunai Rp50.000.000
• 1 unit sepeda motor RX King warna hitam-merah, nomor polisi BM 5080 SI
• 1 buah tas ransel warna hitam
• 1 unit ponsel iPhone 15 Promax
• 1 unit ponsel Oppo A6 Pro
Identitas Tersangka:
JNI alias ANG, 52 tahun, laki-laki, PNS/Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, beralamat di Siak. Terhitung Minggu, 12 Juli 2026, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






