Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo Desak Kapolsek Kota Utara Segera Tahan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

AKPERSI, Kota Gorontalo – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kota Gorontalo, Yance Harun, menyampaikan sikap tegas dan keras terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MP atau Mona Puspita Pulu Hulawa, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial FS alias Fahrizi Saleh.

 

Menurut Yance Harun, tindakan kekerasan yang dialami korban tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan, sebab korban mengalami luka memar pada bagian tangan, punggung, hingga kaki akibat dipukul menggunakan rim atau ban pinggang oleh terlapor. Bahkan, korban disebut telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

 

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.08 WITA, di wilayah Perumahan Griya, Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak Polsek Kota Utara oleh keluarga korban bersama sejumlah saksi.

 

“Ini bukan persoalan biasa. Korban adalah seorang perempuan berusia 19 tahun yang masih berstatus mahasiswa. Dugaan penganiayaan dilakukan secara brutal hingga menyebabkan luka memar dan rasa sakit pada tubuh korban. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional,” tegas Yance Harun.

 

Ia menilai penyidik harus segera mengambil langkah hukum yang serius terhadap pelaku, termasuk melakukan penahanan demi menjamin proses hukum berjalan objektif serta memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya.

 

Menurut keterangan yang diterima pihak AKPERSI, dugaan kekerasan terhadap korban bukan baru sekali terjadi. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan diduga telah berlangsung sejak Desember tahun sebelumnya. Bahkan, disebut pula terdapat rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan berupa tendangan ke arah kepala korban pada April lalu.

 

“Kalau benar tindakan ini sudah berulang kali terjadi, maka ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan,” ujar Yance.

 

Dalam proses pemeriksaan di Polsek Kota Utara, pihak korban juga mengaku terkejut karena terlapor disebut sempat mengaku sebagai anggota TNI saat dimintai identitas oleh aparat. Namun menurut pihak korban, pengakuan tersebut diduga tidak benar.

 

Yance Harun mengaku dirinya langsung mendatangi Polsek Kota Utara setelah menerima informasi dari rekan sesama pengurus organisasi, termasuk Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato, yang menyampaikan bahwa korban merupakan kerabat mereka.

 

Saat berada di Polsek Kota Utara, pihaknya mendapati sejumlah saksi perempuan sedang diperiksa penyidik. Namun, pihak AKPERSI mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa terlapor tidak dilakukan penahanan usai pemeriksaan.

 

“Kami mempertanyakan dasar dan jaminan sehingga pelaku bisa dipulangkan. Bagaimana kalau pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran dalam penanganan kasus ini,” katanya dengan nada tegas.

 

Atas kondisi tersebut, DPC AKPERSI Kota Gorontalo mendesak Kapolsek Kota Utara segera mengambil langkah hukum yang tegas dengan melakukan penahanan terhadap terlapor FS demi menjamin rasa keadilan bagi korban.

 

“Kami meminta Kapolsek Kota Utara tidak menyepelekan kasus penganiayaan terhadap perempuan. Jika dalam perkembangan penanganan perkara ini tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Polda Gorontalo, Propam, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak,” tegas Yance Harun.

 

Pihak AKPERSI juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan terhadap perlindungan korban perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum. Deber27

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *