Bukan Pilihan Tapi Keharusan Melindung Aset Kekayaan Pemerintah Daerah  

Oplus_16908288
Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Klivetvindonesia.com-Makassar Tindakan Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Penertiban Aset Wajib Di Apresiasi atas kinerjanya,”begitu ucap Ketua DPP Limas Sul ‐Sel , Frans Kato , ketika diwawancarai dikediamnya , Senin , 11 Mei 2026 seputar Penertiban Aset Pemerintah Daerah .

Menjawab pertanyaan , menurut dia , apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan hal yang baik dalam Penertiban aset Pemerintah Daerah (Pemda) .

Lebih dari itu , pria yang kesukaan-nya membaca ini, menuturkan bahwa Penertiban Aset Pemda adalah keharusan, bukan sekadar pilihan, karena untuk melindungi kekayaan daerah .

Selain itu , untuk memastikan bahwa aset tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru atau dikuasai pihak tertentu,” kata dia .

Ketika ditanya , tentang poin-poin penting yang berkaitan dengan kewajiban penertiban aset Pemda , dia menjelaskan sebagai berikut :

1. Mengapa Aset Pemda Wajib Ditertibkan?Mencegah Kerugian Daerah: Banyak aset Pemda yang dibiarkan, diserobot, digelapkan, atau diklaim oleh pihak-pihak tertentu tanpa memberikan kontribusi ke daerah.

Keterkaitan dengan hal tersebut perlu ada Sorotan Hukum (APH) , lebih lanjut dia menjelaskan masalah aset sering menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dan publik, sehingga perlu tindakan tegas,” ujarnya

Kepastian Hukum: Aset berupa tanah/bangunan wajib memiliki sertifikat resmi atas nama Pemda/Pemerintah Republik Indonesia.

Ketika ditanya, selain hal tersebut , apa yang perlu dilakukan ? Jawab dia , Optimalisasi Pemanfaatan: Penertiban bertujuan agar aset bisa dikelola dengan baik untuk pembangunan.2. Tindakan Penertiban yang Dilakukan Pendataan Ulang (Inventarisasi): Melakukan pencatatan, pelaporan, dan pemberian kode barang (kodefikasi) pada seluruh aset,” ujarnya .

Lebih lanjut , dia menyampaikan bahwa perlu Pengembalian Aset: Meminta kepada pihak yang tidak berhak (misal: mantan pejabat) untuk mengembalikan kendaraan dinas atau rumah dinas. Selain itu , apa saja , ya..!! Seperti Sertifikasi Tanah: Melakukan sertifikasi tanah-tanah Pemda melalui program seperti PTSL, termasuk beralih ke sertifikat elektronik,” ucapnya

Apa yang harus dilakukan ? Ya !! Seperti Pemasangan Tanda/Label: Pemasangan palang merek atau label pada aset untuk pengamanan hukum.Pemanfaatan Sesuai Aturan: Aset dapat disewakan, dipinjam-pakaikan, atau kerja sama pemanfaatan lainnya sesuai peraturan.

3. Tanggung Jawab Penertiban Kepala OPD/Perangkat Daerah: Bertanggung jawab penuh terhadap aset di instansi masing-masing.Bupati/Walikota/Gubernur: Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Satgas/Pansus: Beberapa daerah membentuk tim khusus atau pansus untuk menertibkan aset, seringkali bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan.

4. Dampak Jika Tidak DitertibkanPotensi kerugian daerah terus berlanjut. Aset menjadi tidak terdata dan sulit dipertanggungjawabkan,” tutupnya .Bukan Pilihan Tapi Keharusan Melindung Aset Kekayaan Pemerintah Daerah

Tindakan Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Penertiban Aset Wajib Di Apresiasi atas kinerjanya,”begitu ucap Ketua DPW Limas Sul ‐Sel , Frans Kato , ketika diwawancarai dikediamnya , Senin , 11 Mei 2026 seputar Penertiban Aset Pemerintah Daerah .

Menjawab pertanyaan , menurut dia , apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan hal yang baik dalam Penertiban aset Pemerintah Daerah (Pemda) .

Lebih dari itu , pria yang kesukaan-nya membaca ini, menuturkan bahwa Penertiban Aset Pemda adalah keharusan, bukan sekadar pilihan, karena untuk melindungi kekayaan daerah .

Selain itu , untuk memastikan bahwa aset tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru atau dikuasai pihak tertentu,” kata dia .

Ketika ditanya , tentang poin-poin penting yang berkaitan dengan kewajiban penertiban aset Pemda , dia menjelaskan sebagai berikut :

1. Mengapa Aset Pemda Wajib Ditertibkan?Mencegah Kerugian Daerah: Banyak aset Pemda yang dibiarkan, diserobot, digelapkan, atau diklaim oleh pihak-pihak tertentu tanpa memberikan kontribusi ke daerah.

Keterkaitan dengan hal tersebut perlu ada Sorotan Hukum (APH) , lebih lanjut dia menjelaskan masalah aset sering menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dan publik, sehingga perlu tindakan tegas,” ujarnya

Kepastian Hukum: Aset berupa tanah/bangunan wajib memiliki sertifikat resmi atas nama Pemda/Pemerintah Republik Indonesia.

Ketika ditanya, selain hal tersebut , apa yang perlu dilakukan ? Jawab dia , Optimalisasi Pemanfaatan: Penertiban bertujuan agar aset bisa dikelola dengan baik untuk pembangunan.

2. Tindakan Penertiban yang Dilakukan Pendataan Ulang (Inventarisasi): Melakukan pencatatan, pelaporan, dan pemberian kode barang (kodefikasi) pada seluruh aset,” ujarnya .

Lebih lanjut , dia menyampaikan bahwa perlu Pengembalian Aset: Meminta kepada pihak yang tidak berhak (misal: mantan pejabat) untuk mengembalikan kendaraan dinas atau rumah dinas. Selain itu , apa saja , ya..!! Seperti Sertifikasi Tanah: Melakukan sertifikasi tanah-tanah Pemda melalui program seperti PTSL, termasuk beralih ke sertifikat elektronik,” ucapnya

Apa yang harus dilakukan ? Ya !! Seperti Pemasangan Tanda/Label: Pemasangan palang merek atau label pada aset untuk pengamanan hukum.Pemanfaatan Sesuai Aturan: Aset dapat disewakan, dipinjam-pakaikan, atau kerja sama pemanfaatan lainnya sesuai peraturan.

3. Tanggung Jawab Penertiban Kepala OPD/Perangkat Daerah: Bertanggung jawab penuh terhadap aset di instansi masing-masing.Bupati/Walikota/Gubernur: Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Satgas/Pansus: Beberapa daerah membentuk tim khusus atau pansus untuk menertibkan aset, seringkali bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan.

4. Dampak Jika Tidak DitertibkanPotensi kerugian daerah terus berlanjut. Aset menjadi tidak terdata dan sulit dipertanggungjawabkan,” tutupnya .

Penulis : Mustari

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *