Modus Akun Palsu, Pria di Polman Ditangkap Usai Peras dan Sebar Konten Asusila Korban

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

PANGKEP – KLTV INDONESIA  klivetvindonesia.com,PANGKEP – Jajaran Polres Pangkep bekerja sama dengan Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria bernama Asrul Rahadian Fitrah (28), warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Selasa, 22 April 2025. Asrul ditangkap sesaat sebelum berangkat ke Kalimantan, setelah teridentifikasi sebagai pelaku eksploitasi dan penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan muda berinisial D, warga Kabupaten Pangkep. Berdasarkan pengakuannya, ia awalnya mengenal pelaku melalui akun Facebook palsu yang menggunakan identitas perempuan. Dari komunikasi lewat Messenger hingga WhatsApp, pelaku mulai membangun kedekatan dan memanfaatkan situasi korban yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Melihat peluang, pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bayaran Rp150 ribu jika korban bersedia mengirimkan foto dan video pribadi. Awalnya korban hanya mengirim foto berpakaian rapi, namun pelaku terus merayu hingga korban mengirimkan konten yang lebih intim.

 

“Korban yang sedang butuh, tak berpikir panjang. Setelah mengirimkan beberapa foto yang lebih tertutup, pelaku terus membujuk korban untuk mengirimkan video dan foto tanpa busana,” ujar Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin, dalam konferensi pers, Sabtu (26/4/2025).

Setelah berhasil mendapatkan foto dan video bugil korban, pelaku mulai melakukan pemerasan dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika tidak diberi uang. Karena merasa tertekan, korban memblokir pelaku. Namun, pelaku justru menyebarkan video tersebut secara daring.

 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep. Melalui pelacakan IP address oleh tim IT Polres, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Barru.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel milik pelaku (Realme biru dan Poco hitam) serta satu unit ponsel milik korban. Dari perangkat pelaku, polisi menemukan sejumlah video korban.

 

Kini, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ipda Azwin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap akun palsu yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming uang melalui media sosial.

“Jangan pernah kirim konten pribadi ke orang yang tidak dikenal, apalagi hanya karena iming-iming uang. Ini bukan sekadar aib, ini bisa jadi senjata untuk memeras dan menghancurkan,” tegasnya.

 

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *