klivetvindonesia.com | Kalbar – Buah simalakama buat Kapolda Kalbar dalam memberantas dan menertipkan kegiatan ilegal, dalam program 100 hari kerja Kapolda Baru di wilayah hukum Polda Kalbar 6/06/2023.
Program 100 hari Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K,. M.H., dalam menertipkan PETI, Ilegal Loging, Narkoba, BBM Bersubsidi, tampak ada progres yang sangat signifikan, banyak tokoh yang mendukung kinerjanya.
Seiring dengan itu banyak masyarakat kalbar yang mengais rejeki di Pertambangan Emas Tanpa Izin yang menjerit, dan melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kabupaten, dikarenakan mata pencariannya ditutup, sehingga beban hidup mereka semakin bertambah.
Syafarahman Si Anak Desa kepada awak media mengatakan bahwa “Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K,. M.H., telah berhasil menunaikan program 100 hari kerjanya. Tampak di mata beberapa waktu lalu pekerja tambang emas ilegal mengadakan unjuk rasa di berbagai kabupaten yang ada di kalbar.
Namun dibalik suksesnya program 100 hari kerja nya menimbulkan dilema antara Menegakkan Hukum dan Urusan Perut Masyarakat kecil.
Saya pribadi berharap ada solusi untuk masyarakat kecil agar tetap bisa bekerja sebagai pendulang Emas di atas tanah milik mereka sendiri, dan tanpa mengabaikan atau menggugurkan Undang Undang Minerba yang berlaku di NKRI ini.
Dan saya juga menghimbau masyarakat agar jika kembali melakukan kegiatan seperti dahulu kala, bekerja secara tradisional tanpa menggunakan Exavator, untuk yang di Daratan dan tidak menggunakan pompa besar untuk di sungai, sehingga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kepada Pemda bantulah rakyat mu dengan membantu proses izin wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat, sehingga Pemda dapat PAD juga, rakyat bisa mendapatkan kepastian hukum, Pemda Buat BUMD untuk membeli Emas hasil tambang rakyat, sehingga Cukong dan Mafia tak punya tempat di wilayah tambang, karna para cukong dan mafia hanya meraup keuntungan untuk Pribadi saja tanpa ada imbal balik untuk kemajuan daerah. Ujar Si anak desa ( Red )
iklan 1
iklan 2
iklan 3






