klivetvindonesia.com Sintang – Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan salah satu perbuatan melawan hukum, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Jum’at 16/07/2021 tim KLTV Mendatangi salah satu Toko perhiasan di Kabupaten Sintang.
Saat tim KLTV Indonesia berada di Toko Perhiasan IM ditemukan 3 orang yang melakukan proses transaksi jual beli emas hasil PETI.
Saat Tim KLTV mengkonfirmasi pemilik Toko Perhiasan IM ” Tim KLTV di pinta untuk keluar dari ruangan yang diduga tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI.
Pemilik toko mengatakan bahwa “Kami tidak melakukan jual beli emas hasil ilegal.
Terkait yang dilihat barang berupa emas yang telah dicor yang di bawa seorang ibu ibu, pemilik toko mengatakan ” itu belum tentu emas, harus di uji terlebih dahulu, dan jika pun itu adalah emas belem tentu juga saya bayar kilahnya.
Terkait dari mana sumber emas dan siapa pembeli, saya no comen tutupnya.
Tim KLTV pun mendatangi beberapa orang yang keluar dari toko perhiasan tersebut, seseorang berinisial “D” mengatakan “saya baru selesai transaksi emas di toko IM, hasil kerja 2 hari yang saya jual seberat +- I gram.
Dan TIM juga menanyakan ke seorang ibu ibu mengatakan saya menjual +- 3gram, di toko IM
Alhasil dari investigasi tim KLTV Indonesia patut diduga pemilik toko perhiasan melakukan pembohongan publik, dan patut diduga terlibat dalam proses exploitasi alam.
iklan 1
iklan 2
iklan 3






