klivetvindonesia.com Pontianak – Mengingat Kalimantan Barat masih dalam zona orenge dalam kasus penyebaran Covid 19, maka Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 443.1/0537 Tahun 2021 Tentang pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Berdasarkan surat edaran tersebut sangat jelas dari poin per poin khususnya poin pertama bagian a , yaitu pembatasan jam operasional usaha supermarket, swalayan dan toko modern hanya sampai jam 20.00.
Namun ironisnya tidak ada tindakan yang dilakukan oleh satpol PP provinsi Kalimantan Barat terkait pembatasan tersebut, dan terkesan tebang pilih dalam penerapan edaran Gubernur tersebut.
Saat dimintai keterangan satpol PP Provinsi via whatsApp tidak digubris sama sekali, sehingga menimbulkan pertanyaan yang besar bagi awak media, ada apa dengan pusat perbelanjaan modern?
Berdasarkan hasil penelusuran tim KLTV penerapan edaran gubernur hanya pada poin pertama bagian b, yaitu cafe, rumah makan, spa karaoke setiap malam dilakukan razia jika ada pengunjung yang tidak menggunakan masker pemilik cafe di sangsi di tempat sebesar Rp. 1.000.000 dan pengunjung 200.000.
Terpisah disampaikan DPD I PANI Kalbar, ketua DPD PANI mengatakan, Seharusnya penerapan Pergub itu harus adil tidak boleh hanya pedagang kecil atau pengusaha kecil seperti warkop yang di tindak, namun pengusaha kelas kakap juga ditindak. Tegasnya.
Sementara dalam Surat Edaran tersebut jelas untuk Pusat Perbelanjaan Modern seperti alfamart, indomart dan swalayan serta super market itu harus ditindak, tutupnya.