Menko Polhukam Tegaskan Tak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin Atas Sikap Kritisnya

Klivetvindonesia.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal pelaporan yang dilakukan Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bogor (ITB) terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Dalam hal ini Mahfud MD menganggap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin sebagai tokoh kritis yang pernyataannya selalu didengar. Menurutnya, pemerintah tidak akan pernah memproses hukum Din atas sikap kritisnya.

“Tidak pernah, dan insya Allah tidak akan pernah, karena kita anggap beliau tokoh,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (14/2).

Mahfud mengaku mengenal baik Din Syamsuddin dan kerap bertemu untuk berdiskusi berkaitan dengan kemajuan Indonesia dan perdamaian antarumat beragama. Menurutnya, Din Syamsuddin pernah menjadi utusan khusus pemerintah ke seluruh dunia untuk berbicara mengenai Islam yang damai.

Tak hanya itu, Mahfud juga menjelaskan, ketika menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Nahdlatul Ulama serta organisasi Islam lainnya sepakat menggagas moderasi Islam. Untuk itu, pemerintah tidak berniat mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin.

“Pemerintah menyukai tokoh-tokoh yang kritis seperti Din Syamsuddin untuk mengawal kebijakan pemerintahan. Saya sering diskusi dengan beliau. Tidak ada masalah,” tandas Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut menanggapi soal laporan yang dilayangkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk Din Syamsuddin. GAR-ITB dalam laporannya menuding Din melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.

Laporan : Aldi Rinaldi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *