Pemda Diduga Tutup Mulut Terkait Misteri Kepemilikan Monumen Sp. 5 Gumul Kediri

klivetvindonesia.com,Kediri– Desas desus kepemilikan aset di lingkar Simpang Lima Gumul yang selama ini simpang siur di masyarakat kini mulai diungkit kembali oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Penegak Demokrasi Bima Sakti.

Dibangunnya monumen yang menyerupai menara  L’arch de Triomphe yang ada di negara Perancis tersebut ternyata menyimpan misteri yang panjang, Pemkab Kediri belum berani terbuka menyebut siapa pemilik lahan di sekitar area Simpang Lima Gumul tersebut,  Pasalnya tidak semua milik Pemkab Kediri

Diketahui, lahan yang selama ini disebut area Simpang Lima Gumul, pada waktu pembebasan lahannya terletak di tanah khas dua desa di kecamatan Gampengrejo, yang saat ini telah dimekar menjadi dua kecamatan yakni Gampengrejo dan  Ngasem.

Setelah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Aliansi Bima sakti mendatangi kantor  Pemkab Kediri di Jl. Sukarno – Hatta untuk menggelar unjuk rasa pada Rabu pagi (27/1/2021)

Kedatangan mereka  dalam rangka meminta  penjelasan tentang Aset Pemerintah Kabupaten Kediri di Central Busines Distrik (CBD) Simpang Lima Gumul (SLG) Kepada  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Korlap aksi Khoirul Anam dalam orasinya mengatakan bahwa, berdasarkan keterangan yang diterima dari BPKAD, menurutnya, Proyek CBD SLG banyak yang disembunyikan dan berbau kebohongan dan palsu. Tegasnya.

“Proyek CBD SLG yang seolah-olah Lambang Kediri  adalah Proyek yang Penuh  Kebohongan dan  Korupsi, Kami berharap kepada Penegak Hukum Polisi, Jaksa dan KPK berkenan membongkar dan menangkap koruptor-koruptor di Proyek CBD SLG, Siapapun dia dan Apapun Jabatannya” ujarnya.

Sementara itu saat menemui pengunjuk rasa PLT Kepala BPKAD Kabupaten Kediri M. Erfin Fatoni  menyampaikan bahwa tidak semua lahan  ada di area SLG milik Pemerintah Kabupaten.

“Yang masuk dalam Neraca  Pemkab Kediri diantaranya, Tanah dan Gedung yg digunakan Untuk Bangunan Hall serta Monumen, taman dan Fasilitasnya, Kantor Dishub, Kantor Bank Daerah, serta tanah dan Bagunan yang di sewa Pakai oleh Polres Kediri yang digunakan untuk Kantor Polisi Sub Sektor Ngasem” Ujar Erfin di Depan Para Pengunjuk Rasa.

Ketika dikonfirmasi usai menemui Para pendemo, Erfin kembali menegaskan jika Aset-aset tersebut telah di sertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten,

Lanjutnya, terkait lapangan yang ada di diarea SLG, Erfin menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Kediri. Jelasnya.

“Untuk lapangan bukan milik Pemkab, kita tidak mengelola itu, kita malah tidak mengerti kalau ada yang  sewa misalnya untuk konser dan sebagainya kita juga tidak tahu kemana Sewannya” Tambah PLT Kepala BPKAD.

Laporan : Agung

Editor : Quin Reman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *