Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Aniaya Tunanganya Hingga Berakhir di Pengadilan

klivetvindonesia.com,Banyuwangi-Pemuda asal dusun Setembel, Kecamatan Gambiran Banyuwangi, harus berurusan dengan kepolisian, karena telah melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya.

Pria yang berinisial DAP ini berasal dari Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran kini harus mendekam didalam jeruji besi Polsek Genteng, setelah diamankan pihak kepolisian.

Pemuda berusia 21 tahun tersebut dilaporkan oleh M (20) yang tak lain dan tak bukan adalah calon istrinya karena telah melakukan tindakan kekerasan sehingga mengalami sejumlah luka dipipi kanan dan kiri serta luka lebam di bagian wajah dan bibir bawahnya hingga mengeluarkan darah.

Kepada pihak kepolisian, perempuan asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu, saat mereka berada di RTH Maron Genteng, mengaku telah dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka-luka.

Konflik ini terjadi saat korban ditugaskan oleh pemilik toko tempatnya bekerja untuk berjualan pakaian disalah satu Stand di RTH Maron Genteng,

Peristiwa Tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Genteng Banyuwangi AKP Sudarmaji, Ia menjelaskan kronologisnya kejadian setelah korban ditugaskan oleh atasannya untuk berjualan yang lokasinya jauh dari tempat sebelumnya. Mendengar kabar itu, pelaku mengikuti korban dan meminta Handphone, ATM serta cincin tunangannya,” beber AKP Sudarmaji.

AKP Sudarmaji menjelaskan, Pelaku meminta memutuskan tunangan karena dia mengaku cemburu atas ulah sang calon istrinya. Saat itu korban meminta agar bersabar sambil menunggu ibu korban pulang dari kerja, namun pelaku terus memaksanya.
Karena malu dilihat orang banyak, korbanpun mengajak pelaku untuk berpindah kepintu depan mobil dan meminta berbicara dengan baik, tapi pelaku tetap memaksa meminta sejumlah barangnya yang ada pada korban. Karena ketakutan korbanpun menyerahkan cincin dan ATM kepada pelaku.

Tak menahan emosi pelaku langsung memukul korban dibagian pipi kanan dan kirinya, lalu mendorong kening korban sambil mengayunkan tanganya memukul keras dibagian wajah hingga mengenai bibir bagian bawah dan mengeluarkan darah sampai menetes dibaju korban,” Jelas Kapolsek.

Tak menerima aksi yang dilakukan calon suaminya, korban Selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya hingga sampai di pihak kepolisian, tuturnya.

Lanjut AKP Sudarmaji, dari pengakuan pelaku, sebenarnya dia hanya menggertak korban saja karena cemburu. Tapi ternyata korban malah benar-benar memberikan barang yang diminta oleh pelaku hingga dia semakin emosi dan melakukan aksi yang tak terpuji itu,” kata AKP Sudarmaji.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Genteng Banyuwangi dan atas semua perbuatannya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Guna memperkuat penahanan pelaku, pihak kepolisian memintakan visum terhadap luka-luka korban,” tutupnya.

Laporan : Aris
Editor : Quin Reman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *