Polemik Pilkada Sekadau, Kuasa Hukum RA Yakin Akan Ada PSU

klivetvindonesia,Sekadau- Tim Advokasi hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sekadau, Rupinus dan Aloysius(RA) yakin akan ada pemungutan suara ulang(PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Sekadau,Kalbar.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari RA, saat mengadakan acara Coffee Morning di salah satu studio Radio di Kabupaten Sekadau pada, Sabtu(23/01/21)

Markus,salah seorang kuasa hukum RA mengatakan,lebih dari 15 orang tim kuasa hukum RA siap memberikan sejumlah fakta pelanggaran pilkada di Kabupaten Sekadau ke Mahkamah Konstitusi(MK).Selain itu,Markus mengatakan,timnya telah mendapatkan fakta baru terkait pelanggaran Pilkada tersebut.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut yang nantinya akan kita beberkan di sidang pendahuluan 27 januari 2021 dan pengesahan alat bukti di MK,” pungkas Markus.

Ia menjelaskan,bahwa dirinya bersama tim advokat mengaku sangat optimis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan laporan – laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Sekadau.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami persiapkan, kami meyakini MK akan kabulkan permohonan kami PSU,” pungkasnya

Ia juga meminta kepada pihak Bawaslu Sekadau, untuk mengatakan yang sebenarnya terkait kejadian – kejadian pada saat pelaksanaan pilkada.

Masa jabatan bupati dan wakil bupati sekadau akan berakhir pada 17 pebruari 2021 mendatang, kemudian akan di lantik Penjabat Sementara(Pjs Bupati) pada 18 pebruari, Hingga putusan di MK.

Laporan : Iwan Soleh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *