Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Bagi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ-182

Pontianak,klivetvindonesia.com-PT. Jasa Raharja sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib dana kecelakaan penumpang alat angkutan umum telah menyerahkan santunan kepada 42 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182, dengan total santunan sebesar Rp 2,1 Milyar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat,Reggy S.Wijaya saat menggelar konferensi pers pada, Jumat (22/1/2021) di Bandara Supadio,Pontianak.

Bacaan Lainnya

Wijaya menjelaskan,untuk PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar sendiri sampai dengan Jumat,(22/1/2021) telah menyerahkan santunan kepada 15 ahli waris korban yang berada di Wilayah Kalimantan Barat dengan jumlah 750 juta rupiah.

” Santunan untuk ahli waris dari korban atas nama Makrufatul Yeti belum dapat diserahkan karena masih dalam proses kelengkapan administrasi. Sedangkan untuk ahli waris dari Faisal Rahman, dikarenakan ahli waris tinggal di Jakarta Selatan maka hak santunannya juga diserahkan di Jakarta Selatan”,ujarnya

Ia menambahkan,bagi korban yang baru saja teridentifikasi, yakni Yumna Fanisyatuzzahra dan Muhammad Nur Kholifatul, hak santunannya akan segera diproses dalam waktu dekat.

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta rupiah.

Diketahui,pada(9/1/2021) lalu,pesawat Sriwijaya dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu tepatnya di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang.Pesawat tersebut membawa 56 penumpang dan 6 awak pesawat.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *