klivetvindonesia.com,Matim-Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur,(Matim) Drs. Jaghur Stefanus melantik PNS dalam Jabatan Fungsional Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini berlangsung di Aula Setda Kabupaten Manggarai Timur di Lehong pada Selasa, (29/12/2020).
Diketahui, Jabatan-jabatan fungsional tersebut terdiri dari Jabfung Pengawas, Jabfung Guru, Jabfung Penyuluh Pertanian, Jabfung Auditor, Jabfung Pengawas Pemerintahan, Jabfung POPT, Jabfung Pustakawan, dan Jabfung Kesehatan yang terbagi dalam beberapa Jabfung, yaitu Dokter, Apoteker, Asisten Apoteker, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Radiografer, Nutrisionis, Sanitarian, Bidan, Fisiotrapis, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perekam Medis, Refrasionis dan Pranata Laboratorium Kesehatan.
Dalam sambutannya, Wabup Matim Drs. Jaghur Stefanus menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pejabat Fungsional ini merupakan implementasi dari pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji jabatan menurut agama dan kepercayaannya,” ungkapnya.
Dalam Butir III huruf A Angka 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi dijelaskan bahwa Pejabat Fungsional yang wajib dilantik adalah PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian atau inpassing.
Wabub Jaghur menegaskan, pejabat fungsional yang dilantik saat ini harus senantiasa meningkatkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki dalam menjalankan tugas. Menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Menjaga netralitas PNS sebagai aparatur juga menjadi salah satu tuntutan yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.
Selain itu, lanjutnya, pejabat yang dilantik harus lebih peka dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul baik di dalam maupun di luar organisasi, menumbuhkan jiwa dan semangat untuk mewujudkan good governance dan menghindari terjadinya proses KKN dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan, serta mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistemik untuk kepentingan organisasi.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat fungsional Tingkat Kabupaten Matim ini seyogianya dilakukan terhadap 1.843 Pejabat Fungsional, namun panitia hanya mengundang beberapa utusan dari setiap jabfung. Hal ini terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dalam masa pandemi covid 19”, pungkasnya.
Nandik Ferdinand